Spesialis Rampok Nasabah Bank Diringkus

by -482 Views
by

image

*foto : ahmad fahrozi
MUSIRAWAS,Kabarkite.com – Tiga orang tersangka pelaku perampokan bersenjata api rakitan (senpira) uang nasabah Bank Sumsel Babel berhasil diringkus jajaran Timsus Satreskrim Polsek Terawas bekerjasama Satreskrim Polres Musi Rawas, sekitar 02.30 Wib di Desa Babat Kecamatan Terawas,Jumat (9/11).

Ketiga tersangka yakni, Husniansyah alias UUT (34), Arianto Kusdi, keduanya warga Air Deras Desa Babat, selaku perekrutan dan perencana aksi perampokan. Dan tersangka Wahab warga Megang Sakti. Ketiganya ditangkap  setelah ada laporan Koryati yang tercatat dalam laporan polisi (nopol) LP/B-93/VII/2010/Sumsel/Res Mura bulan Juli 2010 yang lalu.

Saat itu, korban Senin (26/6) 2010 pukul 09.30 Wib mengambil uang di Bank Sumsel Babel Unit Megang Sakti sebesar Rp160 juta. Ketika pulang dari bank ditengah jalan sepeda motor korban dihentikan tiba-tiba oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor. Korban ditodongkan senpi dan dengan terpaksa melerakan tas yang berisi uang kepada empat orang pelaku tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP Rizal Syahman Radi melalui Kasat Reskrim, AKP Suryadi mengatakan, ketiga tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Usai kejadian ketiga tersangka langsung melarikan diri keluar Musi Rawas.

Namun, satu jam usai aksi perampokan satu teman tersangka yakni, Rudy Hartono ditangkap di Desa Sukakarya Kecamatan Jayaloka. Ditangan ketiga tersangka berhasil mengamankan uang diduga hasil perampokan sebesar
Rp109 jutaan tiga telepon selular merek Nokia, dua sepeda motor yakni, Yahama Mio warna merah nopol BH 3045 SI dan Honda Supra 125, senpi rakitan dengan lima amunisi aktif dan satu buah senjata tajam (sajam) jenis
pisau.

“Barang bukti (bb) sepeda motor, senpi dan sajam digunakan dalam aksi perampokan,”jelas Suryadi diruang kerjanya,Jumat (9/11).
Menurut Suryadi, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata tersangka Husniansyah alias UUT terlibat aksi pembobolan rumah milik Ramidan di Desa Purwodadi, 25 Oktober 2012 yang lalu.
Saat itu tersangka mendapatkan sepeda motor Honda Supra X 125 dan Honda Revo. Kedua sepeda motor itu dititipkan dengan tersangka Arianto Kusdi. Dalam melancarkan aksinya kedua tersangka menggunakan sepeda
motor tersebut. “Keduanya kita jerat dengan pasal berlapis, apalagi keduanya terbukti memiliki senpira yang digunakan untuk melancarkan aksi perampokan,”tegas Suryadi.(Rutan)