Bupati Musirawas Sesalkan Tindakan Bupati Muba

Uncategorized575 Views
MUSIRAWAS,kabarkite : PEMERINTAH Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyesalkan tindakan Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang mencabut plang atau papan perusahaan yang beraktivitas di Desa Beringin Makmur II Ketapat Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas.
“Aktivitas perusahaan itu masuk diwilayah Kabupaten Mura dan perusahaan mengantongi izin dari Bupati Mura, Gubernur Sumsel, dan diperkuat dengan peta wilayah yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),”ujar Bupati Musirawas H.Ridwan Mukti Melalui Assiten I Bidang Pemerintahan Pemkab Mura, Ali Sadikin,kepada kabarkite.com kemarin.
Menurutnya,seharusnya Bupati Muba melakukan koordinasi terhadap permasalahan yang ada dengan Pemkab Mura,bukan langsung melakukan pencabutan plang perusahaan, yang jelas-jelas berada diwilayah Kabupaten Mura. Aktivitas perusahaan tertuang dalam surat keputusan Bupati Mura, Ridwan Mukti No 002/KPTS/Distamben/2009 yang diperkuat dengan peta wilayah hukum Kabupaten Mura dari Gubernur Sumsel dan Kementerian ESDM.
Pemkab Mura sangat menyesalkan, karena akan memancing dan memicu konflik di masyarakat,sebagai sebagai kepala daerah harusnya Bupati Muba memberikan contoh ke masyarakat. Apalagi  hasil laporan yang diterima dari masyarakat dan perangkat pemerintah, Bupati Muba menghentikan aktivitas perusahaan itu dan menggantinya dengan perusahaan lain yakni PT SKE yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan mendapatkan pengawalan langsung dari aparat kepolisian (Brimob) dan TNI.
“Pemkab Mura sudah menyurati Bupati Muba terkait masalah yang ada dan ditembuskan ke Gubernur serta Kementerian ESDM. Seharusnya, Bupati Muba melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan. Apalagi aktivitas perusahaan yang dibuat Bupati Muba beraktivitas di wilayah Kabupaten Mura,”tegas dia.
Terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Manusia Peduli Amanah Undang-Undang (GSUU) Kabupaten Mura,Herman Sawiran menyesalkan tindakan arogansi Bupati Muba yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat bukan melakukan pelanggaran hukum.
“Itu jelas-jelas wilayah Kabupaten Mura, aktivitas itu didukung dengan SK Bupati, Gubernur dan Kementerian ESDM. Sehingga, sebagai kepala daerah Bupati Muba telah melanggar aturan hukum, kalau mereka keberatan harusnya menempuh jalur hukum. Bukan turun kelapangan mencabut plang perusahaan sehingga memancing konflik dimasyarakat,”katanya.
Herman menambahkan, tindakan Bupati Muba tidak sesuai dengan amanat undang-undang otonomi daerah. Tindakan itu jelas merugikan masyarakat Mura dan meminta Bupati Mura segera menurunkan tim menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, aktivitas PT SKE jelas melanggar aturan hukum karena beraktivitas di wilayah Mura dan tidak mengantongi SK Bupati Mura, Gubenur dan Kementerian ESDM.

“Kita minta perusahaan tersebut dan Bupati Muba menunjukkan dokumen resmi aktivitas perusahaan SKE yang sesuai aturan yang berlaku. Sebab, jika itu masuk dalam wilayah Kabupaten Mura aktivitasnya illegal,”pungkasnya.(Rutan)

Comment