Dengar ! Jeritan Suku Anak Dalam Nibung Muratara

Ketua Serikat Petani SAD Muratara
Kabarkite.com, Muratara (31/3) – Dengarlah jeritan suku anak dalam (SAD) desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Mereka menjerit meminta keadilan Hak atas tanah Ulayat yang dirampas oleh perusahaan perkebunan sawit di daerah tersebut.

Hak atas tanah Ulayat Adalah Hak Asasi Manusia, Hak atas tanah ulayat milik suku anak dalam masyarakat Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Seluas 1.400 Ha yang telah diserobot dan diHGU-KAN, dijadikan Perkebunan Inti PT.LONSUM,Tbk Sejak Tahun 1995 s.d sekarang tahun 2017, Demikian rilis yang diterima redaksi Kabarkite.com, Jumat (31/3).

 

Sebagaimana Amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Ada 3 (Tiga) Tanggung jawab dan Kewajiban NKRI yaitu :
1. Menghormati;

2. Melindungi dan 

3. Memenuhi, Hak Atas Tanah Ulayat.

Masyarakat Adat sebagaimana penjelasan Pasal 6 (2) UU Nomor 39 Tahun 1999.
Kami pertanyakan, Di mana keadilan, Bagaimana NKRI menghormati undang-undang, Bagaimana NKRI bisa melindungi, Bagaimana NKRI Mmemenuhi sesuai dengan pasal 6 (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tersebut ??

 
Apakah Keluarga Besar Kami Suku anak dalam Masyarakat Desa Tebing Tinggi SALAH?.

Ketika Kami melakukan Aksi/Demo Penuntutan Hak atas tanah ulayat milik kami yang telah Diambil dan dengan jelas terjadi Mal-Administrasi, menghilangkan Hak-hak Masyarakat Adat hingga 20 Tahun lamanya?.

Tegakkan Keadilan ….. !!!!! Ini bukan tindak pidana murni ……. harus dilihat Akar Permasalahan yang sebenarnya, jangan mengorbankan keluarga besar kami dengan perspektif yang sempit, harus melihat kronologis yang sebenarnya, harus menggali dengan jelas apa yang mengakibatkan terjadinya persoalan 18-23 januari 2017. Pemerintah dan Aparat harus kroscek langsung kepada masyarakat, tidak sepihak, jangan hanya karena harus melindungi investor dan perusahaan, mengorbankan dan meniadakan tanggungjawab sebagai pelaksana NKRI yang hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, karena kami suku anak dalam desa tebing tinggi adalah bagian dari NKRI yang harus dan wajib dilindungi diayomi oleh Negara.

Perjuangan kami dan tuntutan kami Tidak ada tawar menawar “HARGA MATI” : 

1. Kembalikan Hak Atas Tanah Ulayat Milik Warga Suku Anak Dalam (SAD) Masyarakat Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Seluas 1.400 Ha.

2. Kami tidak menginginkan lahan baru, kami ingin lahan kami 1.400 ha (SKS) yang sudah menjadi Plasma inti PT. Lonsum, Tbk atau lahan alternatif pengganti yang telah ditinjau oleh tim peninjauan lokasi lapangan tahun 2001 (SKD).

3. Pemerintah dan Semua pihak terkait WAJIB Bertanggung jawab Menghentikan dan atau Tidak ada lagi Proses Hukum Selanjutnya Terhadap Peristiwa Tragedi 18-23 Januari 2017 Yang cukup Tragis telah mengakibatkan keluarga besar Suku anak dalam Masyarakat Desa Tebing tinggi terpenjara sebanyak  37 orang.

4. Pemerintah dan Semua Pihak Terkait Wajib Bertanggung Jawab terhadap Kepastian Hukum atas 37 orang yang terpenjara saat ini. untuk mendapatkan Putusan Pengadilan Yang seringan-ringannya. “PUTUSAN BEBAS” Sesuai masa Penahanannya.

5. Pemerintah dan pihak terkait wajib bertanggung jawab dan memastikan bahwa tidak ada lagi buronan (yang dicari terkait tragedi 18-23 januari 2017)

Pemerintah dan pihak terkait bertanggung jawab atas pemulihan phsikologi dan traumatik warga Suku Anak Dalam Masyarakat Desa Tebing Tinggi.
6. Pemerintah dan pihak Terkait wajib mengembalikan warga suku anak dalam yang masih  bersembunyi di hutan belantara dan wajib memberikan rasa aman dan nyaman serta memulihkan ekonomi masyarakat secara utuh di desa Tebing Tinggi.
 
Demikian Jeritan kami Suku Anak Dalam Masyarakat Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.(rilis)

Perjuangan Serikat Petani SAD Muratara.

Medi Iswanda

(Ketua Serikat Petani SAD Muratara)

Comment