Gara-gara Tato Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk

Uncategorized512 Views

LUBUKLINGGAU,kabarkite : DJUANDA ,20, warga Bedeng Kati Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, ditangkap aparat Satuan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuklinggau, dirumahnya, kemarin. Tersangka merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api rakitan (rakitan) jenis revolver.

Ditangan tersangka juga ditemukan dua kunci letter T, satu buah senjata api rakitan (senpi) jenis revolver dengan amunisi satu buah dan satu kendaraan roda dua Honda Mega Pro yang digunakan tersangka untuk aksi curanmor.
Informasi yang dihimpun tersangka, tersangka ditangkap saat  melintas di Jalan Lapangan Terbang (Lapter) menggunakan sepeda motor Honda New Megapro nomor polisi (nopol) BG 4831 HP. Polisi memang sedang memburu tersangka yang  dikenali  dari tato di kedua kaki tersangka saat melakukan aksi curanmor yang terekam kamera CCTV di Warnet Atha Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh.
Terjadi aksi kejar-kejaran namun kesigapan petugas akhirnya tersangka berhasil dibekuk. Selanjutnya dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di dalam kamar tepatnya diatas lemari pakaian ditemukan senpi dan dibawah tumpukan baju dalam lemari ditemukan dua kunci letter T. Untuk melengkapi berkas penyelidikan tersangka dan barang bukti (bb) digelandang ke Mapolsek Lubuklinggau Timur.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Amron didampingi Kanit Reskrim, Aipda Hilal Subhi dan Kasubag Humas, AKP Winarno mengatakan, tersangka spesialis curanmor yang mencuri motor di parkiran warnet. Dan polisi mengenali kedua tersangka karena terekam kamera CCTV dan salah satu tersangka dikenali dari tato gambar bunga di kaki kiri dan kanan.
Tersangka sebagai eksekutor, dalam aksinya tersangka bersama rekannya yang masih buron tetapi polisi telah mengetahui identitas tersangka. Diduga juga tersangka terlibat kejahatan lainnya menggunakan senpi.
“Kita sekarang masih mengembangkan kasus yang ada diduga terlibat kejahatan lainnya,”jelas dia. Winarno menjelaskan, sepeda motor Suzuki F 150 hasil curian tersangka dijual di Dusun Sinar Gunung Desa Kepala Curup seharga Rp4,5 juta. Sedangkan barang bukti (bb), senpi dan pakaian hasil penjualan sepeda motor yang dibeli tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau.

Sedangkan tersangka Djuanda saat diinterograsi mengakui perbuatannya. “Motor aku jual seharga Rp4,5 juta pak, di Dusun Sinar Gunung, duitnyo aku belike baju dan jam tangan. Sedangkan senpi punya kawan aku yang dititipkannya,”pungkasnya.(rutan)

Comment