Kadisdikbud Muaraenim Baru Besok Diperiksa

Uncategorized408 Views

image

Foto : Tim penyidik Kejari melakukan penyitaan barang bukti di kantor Disdikbud Muaraenim (foto tribunnews).

Kabarkite.com-Muaraenim (8/10), Setelah cukup lama menunggu Beberapa awak media yang telah stand by di Kejaksaan Negeri Muaraenim terpaksa harus gigit jari, pasalnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim Hamirul Han yang direncanakan dipanggil penyidik hari Rabu (8/9) ini ternyata pemeriksaannya dijadwalkan  besok Kamis (9/10).

” Untuk pemanggilan  Kepala Disdikbud Muaraenim  dijadwalkan besok (kamis),”kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Adhyaksa Darma Yuliano kepada awak media.

Pemanggilan orang nomor satu di Disdikbud Muaraenim ini, menyusul  telah lebih dulu ditetapkan penyidik kejari, dua orang pejabat dibawahnya sebagai tersangka yakni, Y (kepala bidang) dan Zn (kepala seksi).

Seperti dikatakan Adhyaksa sebelumnya, Kepala Disdikbud Muaraenim dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Y dan Zn.
Diakui Adhyaksa, Kadisdikbud  Muaraenim kapasitasnya sebagai pimpinan dari kedua tersangka Y dan Zn.

“Jadi, keterangannya  sangat diperlukan penyidik. Seberapa jauh dia mengetahui bawahannya itu,  Y dan Zn,” terang Adhyaksa.

Pada hari ini,Rabu (8/10)  sekitar pukul 10.00 wib, penyidik kejaksaan negeri Muaraenim periksa pejabat disdikbud Muaraenim, yaitu Ii setingkat kepala bidang.

Pejabat Ii ini  diambil keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Y (setingkat kepala bidang).
Selain pejabat Ii, turut diambil keterangannya dua PNS di lingkungan Diknas Muaraenim yakni, Aa dan Ai. Pemeriksaan Aa dan Ai sebagai saksi untuk tersangka Y dan Zn (setingkat kepala seksi).

Kemudian, penyidik juga kembali memeriksa Zn sebagi saksi untuk tersangka  penyedia barang/swasta meliputi, W, Mhp, A dan S.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Muaraenim telah menetapkan dua orang tersangka dari pejabat di Disdikbud Muaraenim, yakni pejabat Y dan pejabat Zn, sedangkan dari pihak swasta, empat orang tersangka yakni, W, Mhp, A, dan S.

Penetapan tersangka itu terkait, dugaan penyimpangan dalam bantuan Sosial Teknolgi Informasi dan Komputer (TIK) untuk e-learning Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2014  sebesar 3.348.000.000. (Jazzi)

Comment