Mantan Gubernur Sumsel ‘Rosihan Arsyad’ Tidak Setuju Sumsel Dimekarkan

Sumbagsel1397 Views

Foto : Laksamana Muda TNI (Purn) Rosihan Arsyad, mantan Gubernur Sumsel masa jabatan 1998-2003.

Kabarkite.com,Palembang (17/4)- Wacana Pemekaran Sumsel menjadi Provinsi Sumsel Barat tidak serta merta mendapat dukungan dari semua pihak. Salah satu pihak yang tidak setuju Sumsel dimekarkan datang dari mantan Gubernur Sumsel, Rosihan Arsyad,

Dikatakan Rosihan, provinsi Sumsel tidak perlu dimekarkan lagi, karena otonomi sudah ada pada tingkat kabupaten/kota.
“Kabupaten dan kota adalah daerah otonom, bahkan otonomi yang luas. Propinsi tidak perlu dimekarkan lagi. Toh pengambilan keputusan sudah berada di Bupati dan Walikota. Jadi jarak antara masyarakat dan pengambil keputusan sudah dekat. Apalagi ada hasil studi yang mengatakan 80 persen wilayah pemekaran tidak berhasil,”ujar Rosihan belum lama ini.

Dikatakan Rosihan yang tepat itu, Pembangunan diserahkan ke kabupaten dan kota dibantu Provinsi.
“Gak masalah. Tinggal cari pemimpin yang baik saja. Uang propinsi juga buat bangun kabupaten kota. Apa kalau jadi Ibukota Provinsi yang baru, otomatis akan maju? Duit dari mana? Yang penting bukan kantor tapi infrastruktur,”ujar Rosihan.

Dijelaskan Rosihan , Peluang pemekaran daerah terbuka dengan keluarnya Undang-undang No. 22 tahun 1999. Kepentingan-kepentingan tertentu dari segelintir pejabat kemudian menjebol keran pemekaran propinsi, dimulai dari Propinsi Banten, disusul Bangka Belitung, Gorontalo dan lain-lain, sehingga saat ini ada 8 propinsi, 175 kabupaten dan 34 kota baru hasil pemekaran wilayah.

“Saya tidak melihat manfaat pemekaran propinsi, tetapi mendukung pemekaran kabupaten dan kota sepanjang memang diperlukan karena titik berat otonomi daerah berada di kabupaten dan kota. Contohnya, Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah dimekarkan menjadi dua, menambahkan Kabupaten Banyuasin sebagai daerah otonom baru. Akan tetapi, memang perlu pembenahan terhadap peraturan pemerintah yang mengatur pemekaran wilayah. Hal utama yang perlu dipertimbangkan adalah menghapuskan persyaratan yang mengharuskan adanya aspirasi masyarakat sebagai awal pemekaran wilayah yang kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan DPRD,” ujarnya.

Pemekaran daerah. Lanjut Rosihan, harus atau direncanakan dengan matang oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan percepatan pembangunan daerah seperti yang dilakukan oleh Pemda Sumsel tahun 2000 dengan mengeluarkan Perda Pemekaran Wilayah Kabupaten karena memandang perlu untuk memekarkan beberapa kabupaten mengingat luasnya wilayah, yang menimbulkan jauhnya pejabat pengambil keputusan dari masyarakat dan lebarnya rentang kendali sehingga dapat menimbulkan kesenjangan antar wilayah.

Lanjut Rosihan, pemekaran daerah selalu menimbulkan dilema. Sinar Harapan Selasa 7 Mei 2013 memuat berita dengan judul:
“Pemekaran Jadi Bancakan Elite Lokal”, mensinyalir bahwa 70 persen daerah baru gagal menjalankan otonomi dan mensejahterakan rakyat, karena motivasi pemekaran wilayah lebih pada kepentingan jangka pendek elite politik lokal.

Lebih lanjut dikatakan dalam berita tersebut bahwa jumlah masyarakat miskin di daerah otonomi baru justru bertambah. Kita bisa berdebat panjang tentang masalah itu, namun, kegagalan pembangunan daerah kabupaten kota hasil pemekaran tidak terlepas dari kegagalan kebijakan pembangunan propinsi yang juga tergantung pada kebijakan pembangunan nasional. Ada beberapa permasalahan yang perlu dibenahi dalam pemekaran wilayah, baik dalam perencanaan dan persiapan maupun pelaksanaan:

Pertama, peraturan yang menyerahkan inisiatif pemekaran wilayah kepada aspirasi masyarakat daerah seharusnya dikaji ulang. Perlu diwaspadai adanya daerah yang ingin memekarkan diri berdasarkan ikatan kesukuan, dan sentimen kesukuan ini sangat mudah untuk dieksploitasi. Oleh karena itu, saat saya menjadi Gubernur Sumsel ada gagasan untuk mengubah nama kabupaten dari yang cenderung berdasarkan wilayah etnik menjadi nama Ibukota kabupaten. Sayangnya gagasan ini tidak terlaksana, karena alasan teknis. Seharusnya, merupakan tanggung jawab gubernur dan DPRD untuk membuat design pemekaran wilayah berdasarkan pertimbangan yang logis terutama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang kemudian disosialisasikan pada masyarakat untuk memulai proses pemekaran wilayah.

Kedua, perlu diteliti kebenaran proposal yang dibuat oleh lembaga independent, yang mungkin saja sarat dengan kepentingan dan pesanan. Saya teringat waktu mengikuti rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagai perwakilan APPSI, bagaimana proposal yang dibuat untuk pemekaran sebuah propinsi yang nyata-nyata mengandung potensi kegagalan, namun dalam proposal tersebut dikatakan bahwa permasalahan tersebut akan dapat diselesaikan secara otomatis bila sudah menjadi propinsi. Tidak ada penjelasan sedikitpun bagaimana potensi kegagalan tersebut akan diatasi. Jadi, kejujuran dalam membuat proposal sangat diperlukan.

Ketiga, pengisian formasi pegawai di daerah pemekaran. Mimpi saya dulu adalah bahwa pemekaran kabupaten akan membuat banyak pegawai propinsi dan kabupaten induk turun menjadi pegawai di kabupaten baru. Otonomi daerah yang seharusnya mengakibatkan banyak urusan diserahkan ke daerah yang seharusnya merampingkan struktur pemerintah pusat sehingga banyak PNS Pusat pindah tugas memperkuat propinsi tidak menjadi kenyataan.

Yang terjadi adalah daerah pemekaran merekrut pegawai baru, dan yang lebih parah, keran moratorium berupa zero growth dilanggar, sehingga daerah berlomba-lomba merekrut PNS baru sehingga belanja untuk gaji pegawai sangat menggerus APBD dan menghambat pembangunan. (Hens/Net)

Comment