Pers Release : Tinjau Izin Operasional PT. ARU

Kabarkite.com, Muratara (30/8) – Semakin kesini, semakin terlihat dan tampak Arogansi dari pihak PT. Agro Rawas Ulu, bukannya menimbulkan kesejahteraan di tengah Gelombang Ekonomi masyarakat setempat malahan yang terjadi adalah sangat kontraproduktif sehingga kehadiran PT. ARU hari ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sekitar.

Kami selaku putra daerah yang sejatinya senantiasa berharap yang terbaik bagi masyarakat setempat justru hari ini semakin gusar dan tidak bisa lagi berdiam diri seraya berharap karena persoalannya sudah semakin meruncing. 

Selama ini bukan kami tidak peduli ataupun kami tidak mengetahui permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan Pihak PT. ARU terhadap masyarakat sekitar, tapi kami senantiasa untuk sabar dan optimis akan apa yang menjadi harapan masyarakat di sekitar kami. Namun sejauh kami berusaha untuk sabar dan mencoba untuk tidak mempermasalahkan hal-hal yang kami nilai janggal selama ini justru pihak PT. ARU semakin kebablasan dengan cara kerja mereka, sehingga lagi-lagi sangat menggelitik naluri kami untuk bergerak menolak kezaliman di tanah leluhur kami.

Kami sangat tidak bisa menerima atas upaya-upaya perampasan yang dilakukan oleh pihak PT. ARU terhadap masyarakat daerah kami saat ini, karena sudah semakin jelas tidak menunjukkan itikad baik untuk kedepannya mulai dari tahap awal pembelian ataupun pembebasan lahan sampai saat ini sudah menjadi kebun sawit yang menghasilkan buah, pihak PT. ARU semakin menjadi-jadi merampas dan menggusur tanah warga tanpa ada persetujuan dari pihak pemilik bahkan pihak pemilik sah tanah tersebut melalui adiknya yang tinggal di Desa Lubuk Mas sudah beberapa kali melakukan upaya pencegahan mulai dari membuat Pagar sampai meminta pertanggung jawaban dari pihak PT. ARU melalui TIM Humas dari Desa Lubuk Mas sendiri, namun upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil alias sia-sia karena tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi dari pihak PT. ARU. Jangankan untuk bertanggung jawab terhadap kesalahan atas penyerobotan tanah yang dimaksud bahkan sampai saat ini pun pihak PT. ARU belum pernah memanggil pemilik tanah tersebut untuk diminta keterangan ataupun diberikan penjelasan terkait dasar dari pihak PT. ARU melakukan penggusuran lahan yang dijadikan jalan oleh pihak PT. ARU saat ini.

Selanjutnya penjelasan yang disampaikan oleh DR. Anang Kosim, ST. MM melalui Sambungan Seluler bahwa proses jual beli yang dilakukan oleh PT. ARU kepada masyarakat setempat sangat tidak masuk akal bahkan terkesan asal-asalan sehingga sangat jelas indikasi perampasan lahan dan pembodohan atas warga dengan cara-cara yang sangat masif dan terkesan modern.

Adapun proses pembebasan lahan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Harga beli atau yang dibayarkan kepada masyarakat tidak memenuhi Standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga Satu Hektar Tanah pada tahap awal  dibayar mulai dari Rp. 5.000.000, –

2. Proses penentuan batas tanah tidak melibatkan saksi-saksi yang tanahnya berbatasan dengan tanah yang ingin dibebaskan

3. Selaku pemilik tanah yang kebetulan banyak berbatasan dengan tanah masyarakat yang dijual kepada PT. ARU DR. Anang Kosim, ST. MM belum pernah diminta sebagai saksi Batas Tanah untuk menandatangani Surat Jual Beli Tanah yang dijual pihak pemilik kepada PT. ARU.

Dari 3 poin diatas saja DR. Anang Kosim, ST. MM menduga bahwa ada permainan terselubung antara pemerintah Lubuk Mas dan TIM Humas /Desa yang dibentuk oleh PT. ARU sehingga proses yang seharusnya melibatkan saksi tapal batas menjadi tidak dilibatkan. Dari hal tersebut diatas juga Beliau mengkhawatirkan didesa kelahirannya saat ini telah terjadi Upaya Perampasan Hak Rakyat melalui tangan-tangan TIM Humas PT. ARU dan Pemerintah Desa dengan menjual Tanah atau Hak Orang lain kepada PT. ARU karena proses penjualan mulai dari penentuan titik batas dan pengukuran lahaan tidak melibatkan saksi yang tanahnya berbatasan.

Dari beberapa keterangan di atas maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah Musi Rawas Utara untuk :

a. Meninjau kembali Izin Operasional PT. ARU

b. Menghentikan kegiatan Operasional PT. ARU

c. Memanggil Manajemen PT. ARU untuk dimintai keterangan terkait Lahan yang sudah dibebas/bayarkan

d. Memberikan Sanksi tegas kepada PT. ARU atas upaya-upaya perampasan Hak Rakyat yang dalam Hal ini pembebasan Lahan

e. Menyelesaikan semua permasalahan yang ditimbulkan oleh Pihak PT. ARU

Note :

Sumber : DR. Anang Kosim, ST., MM.

Penulis :

Andeni A. Yuliansyah

Koordinator Rumah Komunikasi Pemuda Rawas (RUKO PARAS)

HP : 085216979678

Comment