Sat Narkoba Gagalkan Transaksi, Dua BD Berhasil Dibekuk

Sumbagsel1137 Views

image

Foto : Robet (Kiri) dan Baki tersangka Bandar Narkoba berhasil dibekuk saat sedang bertransaksi.

Kabarkite.com – Lubuklinggau (4/8), Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua orang yang diduga bandar dan pengedar, saat sedang melakukan transaksi, di Jalan Kendurang RT 01 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa (4/8/2015) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keduanya tersangka tersebut adalah Barki Sugara alias Baki (35) warga Jalan Garuda RT 04 Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Robet (25) warga Jalan Kalianda RT 01 Kelurahan Kaliserayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) 1 paket sabu senilai Rp 500 ribu dari Baki yang ditemukan di kantong belakang sebelah kiri, pirek di dalam kotak rokok, di kantong depan sebelah kanan dan motor Yamaha Mio J nopol BG 8412 KY. Sedangkan dari tersangka Robet ditemukan, 5 paket senilai Rp 2 juta, satu ball plastik klip, uang tunai Rp 4,2 juta dan Hanphone Samsung.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Ismail mengatakan pihaknya melakukan penangkapan dengan cara under cover by. Jadi sebelumnya pihaknya telah melakukan transaksi dengan Baki, namun gagal saat akan ditangkap.
“Jadi pada saat dilakukan penangkapan Baki berada di atas motor, sedangkan Robet berada disampingnya dan langsung melarikan diri sembari membuang BB. Baki langsung kami geledah dan ditemukan BB dari badannya. Beruntung Robet berlari ke jalan buntu, sehingga bisa kita tangkap,” katanya.

Ditambahkannya, untuk tersangka Baki merupakan bandar besar dan juga Target Operasi (TO) lama Satuan Narkoba, namun berhasil ditangkap saat Operasi Antik Musi dan bekerja sama dengan Satuan Intelkam.

Diterangkannya, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka tersebut, dan pengembangan lebih lanjut. Selain itu masih akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dalam operasi Antik Musi, yang akan berakhir pada 14 Agustus mendatang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal kurungan penjara empat tahun. (Aulia/Yuzer)

Comment