Stop Kriminalisasi Petani dan Penegakkan Hukum ala Kolonial Belanda

*Foto Ilustrasi Suku Anak Dalam Muratara
Kembalikan Tanah Ulayat kami..!!!

Salam Kemandirian nasional,
Kabarkite.com, Rilis (10/5) – Perjuangan kaum tani di Indonesia hingga saat ini terus mengalmi pergolakan dan penindasan hingga titik nadir mereka, penangkapan, penyiksaan dan peradilan ala bar bar colonial belanda adalah ancaman yang terus menjadi hantu bagi mereka dalam berjuang mempertahankan dan merebut hak-hak ulayat mereka yang dicaplok oleh kapitalisme kafir.

Hal ini juga dialami oleh pejuang dan aktivis petani suku anak dalam (SAD) saat ini dalam perjuangan kami merebut kambali hak ulayat kami seluas lebih kurang 1400 hektare oleh PT London Sumatera (Lonsum) selama 22 tahun lebih sejak tahun 1995. Taka ada penyelesaian dan kontibusi bagi petani SAD atas kehadiran perusahan perkebunan tersebut. Bahkan tindakan-tindakan kekerasan dan ancaman penjara menjadi makanan sehari-hari mereka saat ini. 

PT Lonsum telah mengirimkan ratusan hingga ribuan kaum tani degan mengunakan aparat Negara ke pengadilan dan penjara hingga saat ini dengan segala macam tuduhan dan bentuk kriminalisasi kepada kaum tani. Terror ini harus segera di hentikan, karena cara-cara colonial Belanda dan Orde baru ini jelas-jelas merusak tatanan demokrasi serta kehidupan dan penghidupan rakyat atas keberadaaan perusahaan tersebut. 

Sedang disisi lain perusahaan tersebut tak pernah mau menunjukkan batas-batas izin HGU mereka kepada rakyat dan pemerintahan daerah. Bahkan saat ini 33 orang pejuang petani SAD dan 6 diantaranya adalah perempuan ada nada yang sedang mengalami hamil mengalami proses peradilan saat ini. 

Sudah jatuh tertimpa tangga inilah nasib anak-anak ibu pertiwi saat ini. Setelah fisik hancur lebur saat proses penyidikkan, dilembaga pemasyarakatan pun mereka mengalami intimidasi oleh oknum jaksa bahkan di Pengadilan pun mereka terus di cacimaki dan diintimidasi oleh oknum jaksa untuk menolak pendanpingan pengacara sesuai dengan undang-undang yang berlaku termaktub dalam pasal 54,55,56 hinnga 60 KUHAP tentang kewajiban tersangka didampingi pengacara untuk hak-hak mereka. 

Bahkan dalam proses p21 berkas mereka di Kejaksaan ke 33 aktivis petani SAD tak boleh dan pernah didampingi oleh penasehat hokum. Hal ini menuatkan dugaan kami bahwa Kejaksaan Negeri Lubulinggau telah tidak professional dan independent lagi, kami menduga kuat adanya campur tangan dan intimidasi Kapitalisme dalam proses hokum petani Suku Anak Dalam (SAD).

Inilah corak hokum kita saat ini yang masih mengadopsi cara-cara orde baru dan Kolonial Belanda. Rakyat harus melawan praktek peradilan seperti seeperti ini, sebab itu kami Serikat Petani Suku Anak Dalam (SAD) menolak semua praktek hokum ala colonial di Kejaksaan negeri Lubuklinggau. Sebab itu kami

1. Menolak proses hokum ala Kolonial Belanda

2. Mendesak Kejari Lubuklingau membuat tim penyelidikan atas oknum jaksa antek2 Kapitalisme

3. Meminta Penegak hokum mengunakan hati nurani mereka dalam proses hokum aktivis SAD

4. Kembalikan Tanah Ulayat

5. Mendesak Pemerintahan daerah dan Penegak hokum untuk memanggil PT Lonsum

6. Adili PT Lonsum untuk rakyat

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Dan kami mengajak rakyat untuk bersatu melawan perusahaan-perusahaan anti rakyat dan mengkriminalsiasi rakyat.

“ Rakyat Pasti Menang, pasti menang,  pasti menang “

Kembalikan TANAH ULAYAT KAMI

Bebaskan 33 Pejuang petani Suku Anak Dalam sekarang juga…!!!!
Hormat kami,

Humas Serikat Petani SAD

Jl. Poros Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kab Musirawas Utara Prov Sumateraselatan

Telp. 082179611730 – 0821 86495674

Comment