Tagih Janji Tambahan Ganti Rugi

by -482 Views
by

image

*Owner Triaryani Dideadline Seminggu Untuk Realisasikan Janji

Kabarkite.com-Muratara (1/11),Warga kecamatan Rawas ilir Kabupaten Muratara yang memiliki lahan atau kebun di areal aktifitas eksploitasi tambang batu bara yang dilaksanakan pihak PT Tri Aryani, menuntut Teddy selaku Owner atau Komisari perusahaan tersebut untuk segera merealisasikan janjinya kepada puluhan masyarakat bahwa bila harga tanah yang dibelinya naik maka ia akan memberikan tambahan ganti rugi kepada warga.

Abdul aziz perwakilan warga yang dijumpai (1/11),diketahui Ketua Pemuda Peduli Rawas Ilir (PPRI) tersebut mengemukakan bahwa tiga kesimpulan yang disampaikan Camat rawas ilir bukanlah keputusan bersama melainkan keputusan yang dibuat sepihak oleh pemerintah. pihaknya tidak menerima semua kesimpulan itu.

“Menurut kami rapat kamis (31/10) adalah rapat terakhir dan untuk itu kami memberikan waktu terhitung sejak kemarin, agar Teddy segera merealisasikan janjinya kepada warga untuk memberikan ganti rugi tambahan,”Cetusnya.

Abdul aziz meminta penambahan ganti rugi atau ganti rugi yang dilakukan pihak perusahaan harus lah sesuai dengan aturan, pemerintah yakni Pergub bahwa permeternya harus diganti sekitar Rp.10ribu hingga Rp.14ribu permeternya. Namun faktanya masyarakat terkesan dibodohi dan ditipu mentah-mentah oleh investor tersebut, sebab sejak awal ganti rugi yang mereka lakukan sama sekali tidak penuhi ketentuan-ketuan peraturan dari pihak pemerintah.

“Masyarakat memang dibodohi dengan iming-iming yang dilontarkan sang komisaris sebab saat penanda tanganan ganti rugi kwitansi dan surat peryataan ganti rugi lahan nominal dana sama sekali tidak tertulis bahkan kwitasi yang ditandatangani warga kosong, sisi ini lah yang membuat saya menduga bahwa tindakan itu dilakukan untuk mengelabui masyarakat. Bisa saja bilang sama warga sekian, tetapi faktanya melebihi dari kesepakatan yang dibuatnya dengan pemilik lahan.” Tegasnya.

Diungkapkan Aziz,sudah banyak kecurangan dan penipuan yang dilakukan pihak perusahaan,salah satu contohnya iyalah mengenai kwitansi jual beli saat masyarakat menyerahkan lahan,masyarakat diminta tanda tangan kwitansi yang kosong tanpa ada kalimat sesuai dengan kesepakatan.

“masyarakat hanya tanda tangan, disini sudah terlihat sama sekali tidak ada transparansi mereka kepada masyarakat. Ini menandakan bahwa memang yang bersangkutan sudah membohongi dan menipu semua pihak,” ungkapnya.

Mengenai pembentukan tim yang diinginkan pihak kecamatan, kata dia sama sekali tidak diperlu lagi dilakukan,karena sudah jelas perbuatan Tri Aryani salah dan melanggar semua ketentuan,silahkan mereka mau bagaimana yang jelas bila tuntutan kita kedepan tidak direalisasi makan masyarkat akan melakulan aksi penyetopan terhadap semua aktifitas perusahaan.

“Bila rabu atau kamis masih tidak ada jawaban dan kejelasan dari triaryani maka langkah berikutnya kami akan mengirim surat kepolres dan instansi lainnya untuk melakukan aksi penutupan aktifitas pertambangan itu,”Pungkasnya. (Rutan)