Tak Ada THR

Uncategorized465 Views

imageKabarkite.com-Empatlawang (28/7), PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) Empat Lawang harus gigit jari, pasalnya peraturan perundang-undangan melarang Pemerintah Daerah (Pemkab) menganggarkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh PNS dilingkungannya masing-masing.

Terkait adanya peraturan itu, Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri menyampaikan permohonan maafnya kepada para PNS, karena pemkab  tidak bisa memberi tunjangan hari raya (THR) kepada para abdi negara itu.”Bukan karena kebijakan kami yang tidak mau memberikan THR, akan tetapi semua itu karena adanya aturan perundang-undangan,” katanya kepada wartawan, Minggu (28/7).

Namun HBA tetap mengupayakan untuk para Tenaga Kerja Sukarela Tetap (TKS) ataupun TKS untuk mendapatkan THR itupun dari SKPD masing-masing yang punya inisiatif. “Tinggal kita bantu untuk TKST, silahkan dari dinas masing-masing sesuai kemampuan dari Kepala Dinasnya. Itu juga bukan keharusan tetapi saya serahkan ke Kadisnya,” ucapnya.

Masih menurutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, para PNS dilarang menerima tunjangan hari raya dari dana APBD, karena mereka tidak termasuk buruh.

Oleh karena itu, sebanyak Tiga ribuan lebih PNS dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab tidak ada yang menerima THR.

Sebab, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tunjangan Bagi PNS di dalamnya menyebutkan bahwa PNS tidak boleh menerima THR.”Kalau ketentuannya sudah memerintahkan seperti itu, kami tentu tidak bisa melanggar ketentuan tersebut, karena konsekwensinya nanti jelas harus berurusan dengan hukum,” katanya.

Ia mengatakan, kendatipun para PNS itu tidak menerima THR, akan tetapi mereka telah menerima gaji ke-13 yang besarannya sama dengan gaji yang diberikan setiap bulannya.

Menurut dia, gaji ke-13 para PNS itu telah diserahkan pada awal bulan ini dan diharapkan bisa dimanfaatkan mereka untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.”Sebenarnya gaji ke-13 ini tidak bisa disamakan dengan THR, namanya gaji, jelas berbeda. Tapi karena THR sendiri tidak boleh, semoga gaji ke-13 itu sedikit membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan lebaran,” tuturnya melalui Blackberry mesengger.

Sementara itu, salah seorang PNS di lingkungan Disdik Empat Lawang, Shanti mengaku memang selama ini tidak pernah menerima THR dari Pemkab, tetapi hanya toleransi para pimpinan instansi bekerja saja yang memberikan THR. “Itupun bukan berbentuk uang, tetapi berbentuk bahan-bahan makanan, baik itu beras, sirup dan lain-lain,” pungkasnya.(Tono)

Comment