Foto : Pegawai Dispenda Kota Lubuklinggau saat mendata STNK pengendara sepeda motor yang tidak membayar pajak saat melakukan razia gabungan dengan polantas polres lubuklinggau disimpang RCA Lubuklinggau, kamis (27/3).
Kabarkite.com- Lubuklinggau (27/3), sedikitnya 70 pengendara baik roda empat dan roda dua yang terjaring razia gabungan antara Polisi lalulintas polres Lubuklingga dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Simpang RCA kota Lubuklinggau tidak diberikan surat tilang tapi hanya di wajibkan mengisi surat pernyataan.
“Kita bekerja sama dengan pihak Satlantas Polres Lubuklinggau melakukan razia gabungan seluruh kendaraan untuk mendata sepeda motor dan mobil apakah mati pajak atau tidak,”ungkap Alsaf Kasi pendataan dan penagihan Pajak kota Lubuklinggau.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan pendataan STNK ini bertujuan mengingatkan masyarakat kota lubuklinggau terkhusus pemilik kendaraan agar taat pajak meskipun saat ini pembayar pajak sudah mulai meningkat.
“Ini program pemprov Sumsel agar mendata seluruh kendaraan kota Lubuklinggau yang mati pajak agar pihak kami dan pemprov dapat mengetahui apakah masih banyak yang belum bayar pajak atau tidak,”ungkapnya.
Oleh sebab itu atas dasar surat tugas dari pihak pemprov pihaknya menggandeng satlantas polres lubuklinggau melakukan razia tetapi sifatnya hanya pendataan dan membuat surat pernyataan tidak dilakukan penilangan.
“Para pengendera yang ditilang hanya di suruh mengisi surat pernyataan di atas selembaran yang sudah kami sediakan dan tidak dilakukan penilangan,” katanya.
Sementara itu Kapolres Musi Rawas AKBP Dover Cristian melalui Kasat Lantas AKP Yhogi didampingi Kanit Patroli Ipda Ermi menjelaskan bahwa pihaknya sengaja tidak melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak sebab dalam undang-undang tidak diatur tentang penindang tegasan kendaraan yang tidak membayar pajak.
“Kami diminta oleh pihak dispenda untuk membantu mereka mendata pengendara yang belum taat pajak, oleh karena itu kami lakukan razia,”ungkapnya.
Ia juga menambahkan kendaraan yang terjaring jika kendaraannya tidak membayar pajak tidak dilakukan penilangan tetapi bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan tetap dilakukan penilangan.
“Kalau yang mati pajak tidak kami lakukan penilangan tapi kalau yang surat-surat kendaraan lainnya tidak ada ya kami lakukan penilangan,”tegasnya.(Jonif)