Tak Jera Gunakan Narkoba

by -538 Views
by

Kabarkite.com-Lubuklinggau (14/2),OKNUM pengacara Tomansyah,SH(48), warga Jalan Haji Mahmud RT 09 Nomor 618 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat II ditangkap aparat Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau, saat sedang berada di jalan belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin, Kamis (14/2) pagi jam 09.10 WIB.

Ditangan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara ini diamankan empat butir pil ekstasi, seperempat gram sabu-sabu, dan dua paket ganja di dalam mobil Suzuki Escudo berwarna silver dengan nomor polisi BG 999 MT. Rekan tersangka didalam mobil saat kejadian juga diamankan berinisial IM.Untuk melengkapi berkas penyelidikan tersangka dan barang bukti (bb) digelandang ke Mapolres Kota Lubuklinggau.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau, AKBP Chaidir didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman mengatakan, penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa adanya orang yang membawa sejumlah paket narkoba. Setelah dibuntuti dari belakang akhirnya berhasil dibekuk saat melintas di belakang jalan RSUD dr Sobirin.

Saat ditangkap tersangka sempat membuang kotak rokok dari kantong belakang celananya. Namun, petugas melihat aksi tersangka sehingga berhasil mengamankan kotak rokok yang dibuang tersangka.

“Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” jelas dia.

Tersangka Tomansyah saat ditemui usai diinterogasi penyidik tampak gugup dan cukup berbelit belit saat ditanya wartawan dengan berulang kali mengusap wajahnya.

“Barang itu ada di mobil diatas box, aku, aku itu mau ke rumah teman waktu itu,”pungkasnya gugup dan menutupin wajahnya.(Rutan)