Tak Miliki Izin, Perusahaan Galian C Ditutup

by -666 Views
by

Kabarkite.com-Empatlawang (15/5), AKTIVITAS pertambangan galian Golongan C di Desa Seguring, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawag distop. Pasalnya, diduga perusahaan yang dikelolah PT Anugrah atau eks Chandra Tex itu belum mempunyai izin operasi. Disisi lain, terjadi juga permasalahan lahan dengan CV Kota Gading yang telah memiliki izin resmi beroperasi di wilayah itu.

Informasi dilapangan menyebutkan, aktifitas penambangan Galian C oleh PT Anugrah sudah berlangsung lebih kurang satu bulan terakhir. Mengangkut material dari Kabupaten Empat Lawang menuju Muara Beliti Kabupaten Musirawas. Kondisi ini pun menuai protes dari masyarakat dan sejumlah pengusaha galian C lainnya, karena perusahaan itu beroperasi tanpa izin.

“Harus ada tindakan tegas, tidak bisa seenaknya pengusaha mengambil hasil alam dari Kabupaten Empat Lawang tanpa izin operasi resmi,” kata Juliansah, pengelola CV Kota Gading, kemarin.

Juliansah menjelaskan, hingga saat ini CV Kota Gading masih memiliki izin resmi. Dia berharap ada kebijakan tegas dari Pemkab Empat Lawang dan Polres Lahat mengenai laporannya. Namun masalah dugaan pemakaian lahan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya sesuai prosedur proses hukum dan investigasi dari tim Dishutbuntamben Empat Lawang.

Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto, SH, Msi melalui Kasat Reskrim AKP God Parlas Sinaga didampingi Kanit Reskrim Mapolsek Urban Tebing Tinggi, AKP Nanang saat meninjau dilokasi menegaskan, saat ini aktifitas pertambangan Galian C PT Anugrah di stop. Selain karena permasalahan laporan mengenai lahan dari CV Kota Gading, aktifitas perusahaan itu belum ada izin resmi. “Kita stop dulu, masih tahap pemeriksaan baik dari pihak pelapor dan terlapor,” tegas God Parlas.

Kasat memastikan, permasalahan dimaksud akan segera diproses. Namun, diharapkan kedua belah pihak dan masyarakat tidak terpancing permasalahan lainnya. “Tetap jaga kondusifitas, percayakan ke proses hukum,” imbaunya.

Dugaan pemakaian lahan milik CV Kota Gading saat ini masih dalam proses penyelidikan Tim Reskrim Polres Lahat dan Maposek Urban Tebing Tinggi. Selain itu, pihak Dinas Kehutanan Perkebunan Pertambangan dan Energi (Dishutbuntamben) Empat Lawang, masih melakukan pengecekan dan pengukuran lahan yang sudah memiliki izin yaitu CV Kota Gading dengan Lahan sekitarnya yang belum memiliki izin operasional resmi.

Pantauan dilapangan team Kabarkite.com, Selasa (14/5) kemarin dilakukan investigasi di lapangan oleh tim Reskrim Polres Lahat, tim Dishutbuntamben Empat Lawang, unsur pemerintahan dan masyarakat, bersama kedua belah pihak perusahaan. Hasilnya, dilakukan penyetopan aktifitas sementara, selama berjalannya proses hukum dan penyelidikan.

Sementara itu, Kadishutbuntamben Empat Lawang, Ir H Susyanto Tunut, MM melalui tim Investigasi Wawan Ismawan membenarkan, bahwa aktifitas pertambangan Galian C dikelolah PT Anugrah di Desa Seguring Kecamatan Tebing Tinggi hingga saat ini belum ada izin resmi dari Pemkab Empat Lawang. Namun, pihaknya masih melakukan pengecekan dilapangan, mengenai batas sesuai data GPS lahan milik CV Kota Gading yang diduga dikelolah juga oleh PT Anugrah. “Kami masih melakukan pengecekan dilapangan. Sesuai arahan pihak Polres, aktifitas pertambangan dan pengangkutan Galian Golongan C PT Anugrah di Desa Seguring di stop,” jelasnya.(Tono)