Terdakwa Ardiansyah Dikenai Hukuman Satu Tahun Penjara

Muratara912 Views

Kabarkite.com, Muratara (6/8) – Terdakwa Kasus Suap di Kabupaten Muratara, Ardiansyah dikenai hukuman satu tahun penjara lewat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam amar putusan, Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara , dan terdakwa tetap dalam tahanan kota, menyatakan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum ( JPH) dikembalikan pada penyidik Polda Sumsel untuk perkara tersangka Franco alias Sisco.

Kuasa Hukum Terdakwa Ardiansyah, Ilham Fatahillah,SH menilai putusan Hakim tidak adil dan tidak objektif karena kurang pertimbangannya (Onvoldoende Gemotiveerd -red), karena baik dalam pertimbangan maupun amar putusannya itu hanya mempertimbangkan keterangan dari saksi Sisco saja dan tidak satupun terhadap bukti yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum di persidangan mulai dari T1 sampai T15 terdiri dari 2 (dua) buah bukti rekaman percakapan dan video yg berhubungan kuat patut diduga rekayasa serta bukti-bukti surat serta saksi Ad Charge tidak dipertimbangkan untuk dijadikan dasar pertimbangan putusan tersebut.

“Kami sudah menilai akan tidak obyektif dari hari Duplik hingga putusan hanya 3 hari ditunda untuk putusan dan tiap kali diminta untuk diputar rekaman majelis selalu cukup untuk diserahkan saja nanti, padahal itu fakta hukum persidangan”, Kata Ilham.

Menurutnya, Dengan mengesampingkan dan tidak satupun bukti yang diserahkan dipersidangan yang sudah dicocokkan keaslian dihadapan majelis itu tidak dipertimbangkan, pihaknya Insyaallah akan melakukan upaya hukum lain, dan atas putusan tersebut, akan dikoordinasikan lagi dengan terdakwa dalam waktu 7 hari ini, untuk menentukan sikap terhadap upaya hukum banding atau tidak, dan atas dugaan rekayasa OTT sebagaimana sudah dilaporkan terdakwa dan kuasa hukumnya ke pihak berwajib Mabes Polri.

(Sumber: Ilham Fatahillah)

Comment