Terkait Aksi Arogan Pecat 30 Karyawan Tanpa Berikan Kompensasi, CEO dan PM PT BSE Bungkam

Muratara869 Views

*PT BSE Kangkangi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kabarkite.com, Muratara – Terkait tindakan arogan pihak perusahaan tambang batu bara PT Bintang Sukses Energi (BSE) yang beroperasi di wilayah Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara belum lama ini, memberhentikan 30 orang karyawan kontrak secara sepihak bahkan para pekerja tidak diberikan kompensasi Oleh PT BSE.

Faktanya puluhan karyawan kontrak yang diberhentikan oleh BSE tidak ada kesalah dan mereka bahkan banyak dari mereka di panggil dan diberhentikan saat sedang bekerja di tambang batu bara milik perusahaan tersebut, hanya sekedar memberikan surat pemberhentian saja tanpa penjelasan dan pemberian kompensasi atau hak-hak mereka sebagai pekerja.

Tentunya tindakan arogan perusahaan tambang batu bara besar ini bertentangan dengan undang-undang tentang ketenagakerjaan , pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan PHK, perusahaan wajib merundingkan maksud PHK kepada karyawan atau serikat pekerja. Apabila dalam melakukan perundingan tersebut tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selanjutnya, bagi karyawan yang mendapat PHK dari pemberi kerja berhak mendapatkan uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 UU No. 13/2003). Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No. 13/2003 dan UU No. 11/2020.

Berdasarkan penjabaran diatas, maka sejatinya alasan dan prosedur pelaksanaan PHK oleh perusahaan telah diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Pada intinya, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan, dikarenakan UU No. 13/2003 menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pemberi kerja (pengusaha/perusahaan) dan karyawan. Selain itu, perusahaan juga tidak bisa sembarangan dalam melakukan PHK terhadap karyawan. Alasan penetapan PHK sudah dijabarkan secara rinci melalui UU No. 11/2020. Diluar dari alasan tersebut, pengusaha tidak dapat melakukan PHK.

Sementara itu Heri Kohar, diketahui Pimpinan/CEO PT BSE dimintai tanggapan atas tindakan pihaknya melakukan pemecatan Pemecatan 30 Karyawan Kontrak Tanpa Pemberian Kompensasi dan melanggar ketentuan saat dihubungi Wartawan melalui Via WhatsApp hanya membaca pesan dan tidak merespon pertanyaan awak media.

Lantas Kabarkite.com juga berupaya mengkonfirmasi pada Suparjono, selaku PM (Project Manager) PT BSE namun yang bersangkutan terkesan tidak mengetahui dan begitu peduli akan hal itu.

“Saya lagi otw masuk site,besok saya konsolidasikan di internal dengan team saya dulu ya,” Balasnya singkat bahkan hingga hari ini (12/5/23) yang bersangkutan dihubungi kembali oleh Wartawan tapi masih bungkam.

Terpisah Hepri Yansyah, salah satu karyawan yang masa kerjanya sesuai kontrak masih lima bulan lagi menurutkan dirinya telah di hubungi dan dimintai oleh pihak Dinas Tenaga Kerja atas laporan yang dirinya buat bersama rekan-rekan.

Diungkapkannya bahwa sudah ada surat dari pihak Disnaker yang intinya akan memediasi para pekerja dan pihak PT BSE untuk melakukan musyawarah mufakat, namun mengenai kapan hak itu dilakukan dirinya juga masih menunggu kabar selanjutnya dari Instansi terkait.

“Saya ucapankan terima kasih pada pihak Disnaker yang cepat tanggap atas laporan kami , bahkan saya sudah di terima surat yang intinya untuk lakukan musyawarah antara kita dan pihak perusahaan. Namun tinggal lagi kapan dan dimana , saya dan rekan-rekan belum mengetahuinya masih nunggu dari disnaker,”Pungkasnya.

Adapun isi dari surat yang dilayangkan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muratara yakni, bersifat segera perihal perundingan bripartit. Yang menegas pada perusahaan melaksanakan pasal 3 ayat (1) undang-undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan untuk segera lakukan musyawarah menuju mufakat.

Apakah perintah pemerintah daerah melalui instansi berwenang yang ditembuskan pada Bupati dan pihak berwajib lainnya ini bakal diabaikan oleh PT BSE ?.(Rudi Tanjung)

Comment