Ternak Kaki Empat Jangan Diliarkan

Uncategorized430 Views

lrh btugKabarkite.com-Rimbaasam (20/5),BANYAKNYA hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di pemukiman masyarakat yang berada di Kelurahan Rimbaasam Kecamatan Betung, menjadi prihatin Lurah Rimba Asam Saperan SSos MSi , sebab hewan ternak berkaki empat tersebut telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin No 20 Tahun 2005 tentang hewan ternak yang tidak boleh diliarkan.

“Saya telah banyak menerima laporan dari warga tentang masih banyaknya hewan ternak kaki empat seperti sapi dan kambing yang berkeliaran di pemukiman warga, sehingga mengganggu ketertiban umum, bahkan ada saja hewan-hewan tersebut yang merusak perkebunan warga yang lain,” ujarnya.

Dengan banyaknya laporan dari masyarakat Saperan menghimbau kepada warga Kelurahan Rimbaasam yang mempunyai hewan ternak kaki empat untuk tidak diliarkan di pemukiman warga dan di gembalakan.

“Dari itu saya menghimbau kepada warga kelurahan rimbaasam yang mempunyai hewan ternak kaki empat seperti sapi dan kambing, agar hewan ternak kaki empat hendaknya digembalakan, dan tidak diliarkan di pemukiman warga,” himbaunya. (kadi)

Comment