Foto : Kajari Muaraenim saat jumpa pers didepan Wartawan media.
“Dugaan Penyimpangan Bansos TIK Senilai Rp.3, 348 M
Kabarkite.com-Muaraenim (23/9),
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim menetapkan dua pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2014 sebesar Rp.3,348 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Muaraenim, Adhyaksa Darma Yulianto, saat menggelar konfirmasi pers di Aula Kejari Muaraenim, Selasa (23/9).
Dikatakannya. Dua pejabat Disdikbud Muaraenim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial Y dan Z. Selain itu, Kejari Muaraenim juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial W, A dan MHP.
“Terhitung 28 Agustus 2014 lalu, atau sekitar satu bulan, Tim Penyelidik berhasil mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka, kita tetapkan dua PNS dari Diknas Muaraenim berinisial Y dan Z sebagai tersangka dan tiga orang lainnya dari swasta berinisial W, A dan MHP,” tutur Kajari.
Bansos TIK tersebut, kata dia, diantaranya berupa seperangkat komputer atau laptop yang diterima sebanyak 62 Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Muaraenim. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, bahkan ada kemungkinan akan muncul tersangka baru, baik dari pihak Disdikbud maupun swasta.
“Bisa saja para tersangka langsung kita tahan saat penyidikan nanti, apabila ada indikasi akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan sebagainya. Tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Kajari menambahkan, terhitung sejak Januari 2014, pihaknya telah menangani sebanyak 323 kasus tindak pidana umum.
“Sedangkan kasus pidana khusus, selain kasus Bansos TIK di Disdikbud Muaraenim, pihaknya juga sedang menyelidiki kasus pidana korupsi Damkar dan kasus pengadaan asset PLTU,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Muaraenim, Ir H Muzakir Sai Sohar mengaku terkejut, dirinya baru mengetahui ada dua pejabat di Disdik Muaraenim yang tersandung kasus korupsi dari para wartawan.
“Saya baru tahu kasus ini dari kalian. Silahkan keduanya di proses secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Muaraenim, kita tidak akan melakukan interpensi,” ucapnya.
Muzakir sangat menyayangkan korupsi yang dilakukan oleh kedua PNS tersebut, karena telah mencoreng nama baik instansinya. Apalagi Kabupaten Muaraenim menjadi pilot project Reformasi Birokrasi.
“Saya ingatkan kepada para pejabat maupun PNS di lingkungan Pemkab Muaraenim agar selalu berhati-hati dan jangan sekali-kali berani melakukan tindak pidana korupsi,” himbaunya.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muaraenim langsung menyambangi Kantor Disdikbud Muaraenim untuk melakukan penyitaan barang bukti dari para kepala sekolah diantaranya berupa laptop, printer, infocus dan speaker aktif.
Proses penyitaan tersebut, berlangsung sekitar satu jam dari pukul 10.30 Wib – 11.30 Wib disaksikan juga oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim Drs Hamirul Han.(Jack)

