Tersangka Korupsi Dana Hibah Sembunyi di Tulung Agung

Muratara929 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Aceng Sudrajat tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan selama buron sempat mengganti nama dengan panggilan Andri.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasi Intel, Husni dalam prea rilis tadi malam di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Dia sempat ganti nama panggilan menjadi Andri,” ujar Yuriza Antoni.
Sebelumnya Aceng ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung di tempat persembunyiannya di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 08.25 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Tersangka selanjutnya setelah dilakukan penangkapan pada Kamis (23/6/2022) dibawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau. Tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB tersangka tiba di Kejari Lubuklinggai dengan dikawal tim penyidik Kejari Lubuklinggau.

“Malam ini langsung kita bawa ke Lapas, tadi sudah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, kondisinya sehat,” ungkapnya.
Penetapan Aceng daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir memasuki dua bulan.

“Setelah kami terbitkan surat DPO, kita berkoordonasi dengan Kejati dan Kejagung mencari DPO Aceng,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.(*)