*Terkait Laporan Triariani Kepolres Mura,Pemilik Lahan Penuhi Panggilan
Kabarkite.com-Muratara (11/12), Tiga orang dari puluhan pemilik lahan yang melakukan aksi belokade di PT Triariani pada 20 hingga 21 November lalu, kemarin (11/12) penuhi panggilan pihak Polres Musirawas (Mura) ketiga orang yang diperiksa sebagai saksi terlapor tersebut yaitu saudara Abdul Aziz,H Gunadi dan Syahril diketahui adalah pihak pemilik lahan yang menuntut penyelesaian ganti rugi lahan mereka yang kini dijadikan tempat eksploitasi dan eksplorasi pihak perusahaan batu bara itu.
Berdasrakan Surat panggilan sebagai saksi Nomor : S-Pgl/791/XII/2013/Reskrim yang ditujukan kepada ABDUL AZIZ itu, ternyata menindak lanjuti laporan pihak PT Triariani pada 20 November 2013 dengan Nomor surat laporan (LP) LP/B-309/XI/2013/Sumsel/Res-Mura.
“Kami bertiga dipanggil atas dasar laporan dari pihak perusahaan dengan sangkaan atau dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 385 KUHP dan Pasal 162 Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, yang jelas saat ini saya dan rekan-rekan dimintai keterangan sebagai saksi sebagai warga negara yang baik kami penuhi panggilan pihak polres,” Ujar Abdul Aziz Kepada Kabarkite.com saat usai memberikan keterangan diruangan Pidsus Polres Mura Kemarin.
Menyikapi Pemanggilan tersebut dirinya menilai langkah yang diambil pihak kepolisian resort Musirawas, adalah hal yang wajar sebab memang sebelumnya sudah ada laporan dari pihak Triariani dan ia bersama para warga tetap menghargai sikap pihak perusahaan yang sudah melaporkan mereka.
“hal yang wajar bila polres memanggil kami, karena sebelumnya ada laporan dari pihak perusahaan,oleh karena itu kita menghargai panggilan mereka sebab ini adalah proses yang biasa dilakukan dan memang tugas polisi menanggapinya. ketika ada laporan, tentu yang terlapor harus di mintak keterangan,” Tutur aziz.
Diungkapkannya,bahwa perlu dirinya beritahukan bahwa aksi pemortalan beberapa waktu yang lalu itu terjadi karena sebelumnya sudah terjadi rapat musyawarah sebanyak tiga kali dengan di fasilitasi oleh pemerintah kecamatan, namun rapat tersebut selalu tidak menemukan solusi karena tidak dihadiri oleh pihak PT Triariani yang memang benar-benar memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan terbaik mengenai tuntutan pemilik lahan agar perusahaan melunasi sepenuhnya ganti rugi lahan yang dijanjikan kepada masyarakat.
“kami sampaikan bahwa aksi pemortalan tersebut terjadi setelah rapat sebanyak 3 kali yang difasilitasi pihak kecamatan, tetapi rapat itu tidak dihadiri pihak PT Triariani yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan oleh karena itu perseteruan ini terus berkelanjutan hingga kini, sebab perusahaan memang terkesan tidak punya itikat baik untuk realisasikan janjinya,”Cetusnya.
Diceritakannya, setelah rapat berulangkali tidak temukan kesepakatan maka kemudian pemilik lahan mengambil sikap lakukan aksi pada 20 November hingga 21 November 2013 dan pada 21 november sore menjelang malam terjadi lagi kesepakatan bersama antara warga dan pihak Perusahaan.
“dengan kesepakat secara tertulis bahwa pihak perusahaan menyetujui tidak akan beraktivitas sampai dengan pertemuan selanjutnya dan hari itu juga para warga pelaku aksi membubarkan diri, tanpa adanya terjadi tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” Jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, terjadilah pertemuan pada tanggal 26 November 2013, antara pihak warga dengan perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah tetapi walaupun pertemuan 26 november tersebut belum ada kata sepakat namun tetapi sudah dijadwalkan waktu perundingan kembali setelah dua minggu pertemuan tersebut.
” Disisi lain tentu kita cukup terkejut atas panggilan ini, mengiat saat ini perusahaan dan masyarakat masih dalam proses perundingan dan saya tegaskan lagi aksi kemarin tidak terjadi anarkisme serta berakhir dengan arif dengan surat kesepakatan,tapi walau bagaimanapun juga kita menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian saat ini,”katanya.
Ditambahkannya perjuangan mereka tetap pada prinsip awal dengan tujuan menuntut agar pembebasan hak atas tanah warga oleh PT Triariani harus mempedomani aturan hukum khususnya peraturan gubernur (pergub) Nomor. 25 Tahun 2009, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 serta Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010.
“Kita mendesak agar Pergub Tersebut di Implementasikan sebagai ketaatan pihak PT Triariani pada aturan hukum, Jika perusahaan keberatan mematuhi pergub tersebut, kami persilakan untuk mengajukan PTUN agar pergub tersebut di batalkan secara hukum dan perusahaan bisa mengganti rugi hak masyarakat semaunya tanpa patuhi aturan,” Pungkasnya. (Rutan)