Kabarkite.com-Musirawas (24/8),Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Penyuluh (Bapelu) Kecamatan Rupit tahun 2012 ditahan di Lapas Kelas II A Kota Lubuk Linggau.
Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau menetapkan Joko Sutrianto selaku rekanan, Zulkarnain selaku Konsultan Pengawas, dan Masyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Badan Penyuluh (Bapelu)sebagai tersangka dugaan korupsi proyek senilai Rp100 juta.
“Kita sudah menahan ketiganya di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau (Kajari), Kuntadi melalui Kasi Pidsus, Andri.
Seperti diberitakan sebelumnya dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada bulan Januari 2013 lalu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan selama dua bulan terakhir dan dalam pemeriksaan terakhir, Kamis (22/8) ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam pemeriksaan terakhir menunjukkan adanya indikasi dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Penyuluh (Bapelu) Kecamatan Rupit. “Proyek Pembangunan Gedung UPTD Bapelu Kecamatan Rupit pada tahun 2012 itu senilai Rp732.300.000 dan para tersangka diindikasikan melakukan korupsi senilai Rp100 juta lebih,” ungkapnya.
Sedangkan pengakuan ketiga tersangka dalam pemeriksaan bahwa proyek tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya. Namun pihaknya tetap berpendapat bahwa ada indikasi korupsi yang dilakukan ketiganya dan akan dibuktikan dalam proses peradilan.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Kota Lubuk Linggau, Fernando Kloer melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik), Junaini membenarkan terdapat tiga orang tahanan kejaksaan yang dititipkan di lembaga permasyarakatan.
“Ada tiga orang yang dititipkan disini, mulai dari Kamis (22/08) sore lalu,” pungkasnya.(Rutan)