Timsel KPU Catatan Buruk Pesta Demokrasi

by -457 Views
by

image

Penulis : Ketua Harian FPR dan Caleg Provinsi Dapil 8 ( LLG-musirawas) No.Urut 4.

*Koalisi Partai untuk Pemilu Bersih

Kabarkite.com-Opini (16/10), Tertutupnya Rekruitmen TIM Seleksi Calon Anggota KPU menuai berbagai kritikan diberbagai kalangan, ini menjadi catatan buruk dari jalannya Pesta Demokrasi yang akan berlangsung 2014 nanti.

Ketidaktransparanan ini akan berimbas dari hasil perolehan suara nantinya, karena kita ketahui rekrutmen TIM seleksi harus berpedoman dengan Peraturan KPU NO : 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota BAB III bagian Kesatu Tentang Pembentukan TIM SELEKSI, Pasal 4 ayat 5 yang berbunyi, Keanggotaan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas :
a. 1 orang yang di ajukan Bupati/walikota yang berasal dari Unsur tokoh masyarakat.
b. 2 orang yang diajukan oleh DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari 1 orang unsur akademisi Dan 1 orang dari Profesional yang menetapkan calonnya melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
c. 2 orang yang diajukan oleh KPU Provinsi yang dapat terdiri atas Kombinasi dari 1 orang Unsur akademisi Dan 1 orang Profesional atau Unsur Tokoh Masyarakat.

Yang harus kita sikapi bersama adalah 2 orang dari usulan DPRD diputuskan melalui mekanisme Rapat Paripurna, tujuan nya adalah untuk mengawasi agar tidak adanya intervensi dari Pihak Pemerintah atau pun pesanan dari Pihak – pihak tertentu yang ingin menjadikan calon anggota KPU Dan dapat melakukan manipulasi suara nantinya, Dan masyarakat harus tahu bahwa Rapat Paripurna itu salah satu perangkat DPRD yang di tuangkan dalam Tatib Dan memiliki kekuatan Hukum tetap jika dilanggar.

Jika syarat dasar kreteria tidak di penuhi dalam rekrutmen Tim Seleksi pemilihan anggota KPU, patut dipertannyakan krebilitas independensinya, contohnya Tim seleksi dari Kabupaten Musirawas Dan Kota Lubuklinggau yang tidak melalui mekanisme usulan DPRD, Dan jelas ini sarat akan kepentingan kelompok tertentu yang mencoba bermain pada pemilu legeslatif dan pemilihan Presiden nantinya.

Dengan pola rekrutmen yang tidak transfaran seperti ini dan anggota DPRD nya juga tidak perduli, maka koalisi Parpol adalah langkah yang tepat saat ini untuk meminimalisir kecurangan yang terjadi dalam seleksi penerimaan anggota KPU Kota Lubuklinggau dan kabupaten Musirawas adalah melakukan Koalisi Partai Politik dengan tuntutan transfaransi penilaian calon anggota KPU, Dan pengawasan ini harus dimaknai sebagai bentuk tugas Dan kewajiban Partai politik untuk memberikan pendidikan politik masyarakat tentangĀ  pemilu yang bersih Dan yang terpenting adalah amanah dimulai dari pemilihan anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu persih 2014 nanti. (red)