Tokoh Adat Disidangkan, NGO akan Gugat Perusahaan Perambah SM Dangku

by -632 Views
by

Foto : Enam masyarakat adat yang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Muhammad Nur Djakfar (ke empat dari kiri) merupakan tokoh adat marga Tungkalulu. Foto: Muhammad Ikhsan

Kabarkite.com-Muba (25/9), Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sumatera Selatan akan menggugat pemerintah dan perusahaan, yang diduga melakukan penyalahgunaan lahan Suaka Margasatwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

“Kami akan melakukan gugatan hukum. Berdasarkan fakta yang kami dapatkan di lapangan, Suaka Margasatwa (SM) Dangku sudah dikuasai sejumlah perusahaan untuk perkebunan sawit dan konsensi pertambangan batubara,” kata Rustandi Adriansyah, ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan, dalam expert meeting Membongkar Kejahatan Kehutanan di Musi Banyuasin yang diselenggarakan AMAN dan Walhi Sumsel di Palembang, Selasa (23/09/2014).

Gugatan ini dilakukan mengikuti logika pemerintah yang menyatakan kawasan Dangku sekitar 70 ribu hektar merupakan hutan suaka alam, sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun. “Dasar pemikiran ini yang menyebabkan enam masyarakat adat Tungkalulu dan Dawas diproses hukum di Pengadilan Negeri Palembang karena dituduh merambah hutan suaka alam tersebut,” kata Rustandi.

“Klaim Dangku sebagai tanah adat sama sekali ditepiskan oleh para penegak hukum,” kata Rustandi.

Maka, lanjutnya, berdasarkan klaim hutan suaka alam tersebut beberapa lembaga peduli lingkungan hidup dan adat di Sumsel akan melakukan gugatan terhadap pemerintah dan perusahaan yang telah menguasai sebagian besar kawasan Dangku.

“Kita minta para penegak hukum memproses perusahaan, termasuk pula lembaga pemerintah yang terkesan membiarkan adanya pengambilan kawasan untuk komersil,” kata Rustandi.(Mongabay)