Kabarkite.com-Musirawas (13/2), MENANGGAPI kebocoran pipa minyak milik Perusahaan Mintak PT Serelaya yang mencemarkan sungai dan mengancam ratusan hektar pekebunan karet dan padi warga desa Pauh kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musirawas Sumateraselatan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas berencana akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pipanisasi PT Serelaya Merangin II di Desa Pauh I tersebut.
“Secepatnya dewan turun sidak ke lapangan. Karena ada keresahan masyarakat dan terjadi kebocoran pipa minyak yang merugikan masyarakat sekitar,”tegas Anggota Komisi I DPRD Mura, Al Imron Harun.
Politisi Partai Gerindra menegaskan, proses pipanisasi ada aturan tegas dan standar operasi prosedur (SOP) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia No 300.K/38/M.PE/1997. Apalagi dalam Pasal 7,8,9 menegaskan, pipanisasi migas harus berada di dalam tanah dengan kedalaman satu meter dan semua ketentuan yang ada menjadi suatu kewajiban untuk memberikan keselamatan pada masyarakat sekitar.
“Dewan segera turun dan cek ke lapangan. Jika nantinya tidak sesuai dengan aturan SOP yang ada. Dewan segera panggil untuk mempertanyakan ke pihak perusahaan, rekanan (vendor) dan instansi terkait,”pungkasnya.(Rutan)