Tuntut UMP, Ancam Bakar Perusahaan

by -358 Views
by

image

Foto : Unjuk rasa LSM Pelawe Kompak (Peko)

Kabarkite.com-Musirawas (21/8),  Puluhan Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pelawe Kompak (LSM-Peko) bergabung bersama Mahasiswa dan kaum buru, Kamis (21/8) pagi menyambang kantor PT Evans Lestari, Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) dan DPRD Mura, meminta naikan gaji/upah Buruh Harian Lepas (BHL) sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), jika tidak dilaksanakan maka massa mengancam akan membakar PT Evans lestari.

Dimana telah diketahui Gubernur Sumsel H Alex Noerdin telah mengeluarkan SK nya diterbitkan (30/12) tahun 2013 sesuai dengan Permen transmigrasi dan ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2013, tentang upah minimum.

Massa menuntut kembalikan gaji rapel yang belum di bayar dari bulan Januari sampai Juli 2014 karena sampai saat ini belum sesuai UPM, yang mana BHL setiap hari hanya menerima Rp 58.400 dari Pt Evans lestari sementara UMP Rp 76.800 dan juga meminta fasilitas armada/angkutan karyawan BHL guna antar jemput dalam bekerja.

“Jangan-jangan ada kong kalikong perusahaan dengan Disnaker. Kami meminta Pemkab dan DPRD Mura menyelesaikan permaslaahan ini, jangan sampai kami mengambil alih seperti di wilayah Kabupaten Muratara (membakar kantor Perusahaan),” teriak Koordinator Lapangan, Redison Saka.

Menurutnya, penetapan SK Guburnur tersebut tidak perna dilaksanakan oleh Pt Evans Lestari maka dari itu mereka menuntut hak-haknya yang belum dilaksanakan perusahaan tersebut seperti gaji dari bulan 1 hingga bulan 7 di tahun 2014 tidak UPM.

“Gaji setiap hari yang kami terima sebesar Rp 58.400 dari Pt Evans lestari sementara UMP Rp 76.800. Nah, jadi jika perusahaan yang melangar maka harus ditindak lanjuti, jika oknum maka harus di hukum dan diadili,” jelasnya.

Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Mura Zainudin mengungkapkan gaji/upah sesuai UMP itu keharusan bagi perusahaan untuk membayarnya. Maka dari itu DPRD Mura meminta untuk menertibkan surat sesuai SK Guburnur H Alex Noerdin.

“SK Guburnur meminta setiap perusahaan untuk mengeluarkan upah sesuai UMP. Tidak ada cerita untuk tidak di bayar, jika tidak tutup saja Pt Evans Lestari tersebut,” ujarnya.

Dirinya, mendesak kepada Bupati Mura H Ridwan mukti melalui Disnaker untuk menidak Pt Evan lestari yang tidak membayar upah BHL yang tidak sesuai dengan UMP. “Saya mendesak untuk segera diselesaikan, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” harapnya.

Selain itu, Kepala dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) H Murtin melalui Kepala seksi tehnik ketenaga kerjaan, Ani wijaya membenarkan bahwa Pt Evan lestari belum menerapkan UMP maka pihaknya akan segera menindak lanjutinya.

“Upah Minimum sektoral propinsi (UMSP) memang belum diterapkan, jadi kami mohon maaf karena merupakan kelalai kami dalam memantaunya,” katanya.

Pihaknya akan segera menyelesaikan permaslaahan yang ada dan akan segera memangil pihak perusahana untuk membayar kekurangan gaji yang ada dan akan menerapkan gaji sesuai SK Gubernur Sumsel.
“kita monitoring terus sebagai pengawas dan jika masih maka akan trus kita tindak lanjuti dan akan diserahkan ke tingkat propinsi.” Pungkasnya.(Zon)