Foto : Gatot Wijayanto Divisi Teknis KPU saat memperlihatkan data DPK, Rabu (26/3).
Kabarkite.com – Lubuklinggau (26/3), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, memastikan bahwa masyarakat yang belum masuk pada daftar pemilih tetap (DPT) masih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif pada 9 April mendatang.
Hal itu diungkapkan Gatot Wijayayanto Divisi Teknis KPU Lubuklinggau Saat dibincangi Kabarkite.com siang ini (26/3), diucapkannya bahwa bagi masyarakat yang belum masuk DPT masih dapat menggunakan haknya dalam menentukan Wakil mereka di parlemen. Karena saat ini penerimaan DPK (Daftar Pemilih Khusus) masih dibuka hingga 30 Maret nanti.
“Untuk mekanismennya warga yang merasa dirinya belum masuk DPT cukup menemui petugas KPPS Dan PPK memberitahukan bahwa mereka belum terdaftar seterusnya barulah menyampaikan bukti identitas ke KPU, seperti KTP dan KK,” Ucapnya.
Diberitahukannnya,bila mana warga ingin mengetahui dan memastikan apakah dirinya terdaftar atau tidak pada DPT bisa melihatnya melalui Web resmi KPU Pusat. Selain daripada alternatif DPK, apabila warga tidak sempat melaporkan kepada petugas KPPS Dan PPK masih dapat memilih dengan menggunakan Kartu identitas.
“Disaat pencoblosan berlangsung warga dapat langsung ke TPS dengan menunjukan KTP atau identitas lainnya, dan itu berlaku,” Tegasnya.
Batas waktu mendaftarkan diri,Lanjutnya,pada DPK sampai tanggal sampai tanggal 30 maret, kemudian hasil DPK tersebut diteruskan kepada KPU Pusat dan hingga kini data yang sudah masuk untuk Lubuklinggau Timur sudah 26 orang sedangkan data untuk kecamatan lainnya masih terus dilakukan penghitungan.
” Jadi saya imbau bagi masyarakat yang belum masuk DPT jangan khawatir, masa DPK masih ada silahkan temui petugas kami dan bila mana belum sempat silahkan datangi TPS dengan menunjukan KTP,” Pungkasnya.
Untuk diketahui surat suara cadangan sebanyak 1.000 lembar dan itu di pergunakan untuk pemilihan ulang.(Red)