Foto : Ratusan warga desa Tanjung angung berbekal golok siap hadang PT BSB, Rabu (26/2).
# Jika Tanah Peramuan Desa Tidak Segera Diselesaikan#
Kabarkite.com – Muaraenim (26/2), “Jika Tanah Ulayat milik desa Tanjung agung yang ditanami sawit oleh PT Bumi Sawindo Permai (BSP) tidak ada kejelasan status maka ramai-ramai kita bakar PT BSP.” ,Demikian teriakan dari ratusan warga Desa Tanjung Agung dilokasi Perkebunan Sawit PT BSP yang berbatasan dengan Tanah Peramuan desa Desa Tanjung Agung kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim, (26/2)
Kondisi di lapangan berdasarkan pantauan team Kabarkite.com, Setidaknya ada 300 lebih warga yang memasang portal dilokasi Rimba Banau, Rimba Kemuning dan Rimba Sialang yang menurut tetua atau Tokoh adat desa Tanjung Agung bahwa lahan Peramuan desa telah di tanami kelapa sawit oleh PT BSP dengan luas total mencapai 600 Haktar.
Hal ini dikatakan oleh ketua Adat M Darun saat bersama beberapa media cetak dan elektronik dilokasi penghadangan atau portal yang dijaga oleh masyarakat.
Dikatakan M Darun bahwa sejak tahun 1991 pada jaman orde baru hingga penanaman kembali di tahun 1998 bahwa tokoh Masyarakat, Ketua LKMD, dan para pemuka lainnya menyatakan secara tegas bahwa “tidak pernah menjual tanah Peramuan dusun kepada PT BSP apalagi dengan luas mencapai 600 haktar,
Atas dasar inilah lanjut M Darun. Kami selaku masyarakat menuntut kepada Managemen PT BSP agar memberikan status kejelasan lahan yang telah ditanami sawit ini, tegasnya.
M Darun menjelaskan bahwa persoalan Lahan Rimba Peramuan ini yang diambil alih oleh PT BSP ini sudah tiga kali di fasilitasi oleh Pemkab Muaraenim, namun hingga saat ini belum ada hasil atau niat dari Managemen PT BSP untuk menyelesaikan persoalan ini, justru dari salah satu pejabat Pemkab malah terkesan menyalahkan masyarakat desa Tanjung agung .
Menyangkut dokumen yang dimiliki oleh PT BSP jika Benar mempunyai HGU atas Tanah Peramuan desa maka harus dibuktikan surat jual beli dengan masyarakat karena siapa yang menjual dan siapa yang membeli karena sekali lagi dikatakan M Darun bahwa sejak lama batasan Tanah Ulayat ini sudah jelas batasannya. Dan itu diakui secara turun temurun. Tegas M Darun
Koordinator Aksi Jon Said CU ditengah masyarakat yang berdemo guna menghadang rencana Panen PT BSP “menghimbau agar masyarakat tidak terpancing provokasi pihak perusahaan yang akan memecah belah dengan cara adu domba. Memang terdengar isu tak enak bahwa kita akan dibenturkan dengan karyawan PT BSP, namun sekali lagi kita tak perlu terpancing apalagi anarkis”, tegasnya.
Hal senada disampaikan Oleh Kapolres Muaraenim Mohamad Aris Melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Andi. Di damping Danramil 4 0 4-05. Kapten R Sitohang dan Staf Kecamatan Tanjung Agung mengucapkan. terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan aksinya dengan tertib,dan berharap agar masyarakat selalu tetap solid dalam melakukan tuntutannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Saat ini kita sedang menunggu hasil dari Pemkab Muaraenim sebagai Fasilitasi antara Masyarakat dan pihak Managemen. Jadi mari kita jaga keamanan dan ketertiban kita demi tuntutan yang baik”, Ajak Kapolsek.
General Manager PT BSP Susanto melalui manager Kebun Agustinus saat dipintai keterangan dikantornya Menyesalkan dengan adanya aksi penghadangan yang dilakukan masyarakat perusahaan sudah rugi secara materiil,apalagi karyawan yang tiidak bisa bekerja sudah 21 hari.
“Jelas kita merugi hingga miliaran Rupiah. Jika ada persoalan seperti Tanah Ulayat yang disangkakan kepada PT BSP, seharusnya desa yang menuntut. Bukan beberapa kelompok masyarakat.
Jika ada bukti dari masyarakat maka kami dari PT BSP terlebih dahulu harus melihat bukti-bukti tersebut.”, ujarnya.(Jazz)