Foto : Tower Dayamitra Telekomunikasi yang protes warga.
#Diduga Belum mengantongi IMB#
KABARKite.com -Tanjungenim (25/11), Proyek pembangunan Tower yang berada di desa Tegal Rejo RT 12 kecamatan Lawang kidul diduga belum mengantongi izin, disamping itu pula keberadaan tower kini disoal oleh beberapa warga yang merasa belum memberikan izin terkait pendirian tower tersebut.
Hipni (40) warga hanya tinggal hanya beberapa meter dari tower yang diduga milik PT Dayamitra Telekomunikasi mengatakan Pihak pemborong pembangunan tower ini nyata-nyata telah menipu sebagian masyarakat pada saat sosialisasi pendirian tower ini jelas nya,
Pada saat sosialisasi dikatakan oleh pihak PT Mitratel selaku pelaksana bahwa pembangunan Tower dengan tinggi 42 meter ini hanya untuk penghantar sinyal atau sinyal antara, diatas nya nanti akan dipasang dua bundaran besar yang disebut boomerang papar Hipni. Namun setelah bersiri dan saat ini hanya tinggal tahap penyelesaian ternyata yang terpasang adalah alat pemancar sinyal.
Disamping itu pula dikatakan Hipni bahwa pihak pelaksana akan memasang gonding disekitar masjid yang bersebelahan dengan tower namun lagi lagi tidak dilakukan pemasangan gronding.
“kami masih mau hidup tenang pak, apalagi disini ada sekolah dan tempat ibadah “, keluh Hipni didampingi dua rekannya.
Menurut penjelasan dari rekan saya. Timpal Hipni bahwa jenis antena yang dipasang oleh Pelaksana MIitratel adalah antena Wava Guide, yang memancarkan radiasi berbahaya dan rawan akan petir. Kedua hal inilah yang kami rasa kurang cocok apabila Tower ini tetap berdiri disini
“Kami akan mengajukan surat pengaduan ke Bupati Muaraenim agar Tower ini segera di bongkar”, jelas Hipni.
Menyimak surat pernyataan no 196/DMT/CC2/RO-002/VI/2013 yang ditanda tangani oleh Hendri Bustaman GM ROO Sumbagsel menerangkan Infrastruktur bangunan menara tersebut telah diperhitungkan kekuatannya dan tidak akan roboh sesuai dengan perhitungan tehnis dan konstruksinya.
Output power maupun frekwensi dari antena BTS Telekomunikasi tersebut telah diperhitungkan sehingga tidak akan menimbulkan induksi/radiasi terhadap makhluk hidup. Selama pengembangan dan berdirinya menara apabila terjadi kerusakan yang sdisebabkan oleh kami maka PT Dayamitra Telekomunikasi bersedia bertanggung jawabmengganti dan memperbaiki. Dan apabila terjadi kerobohan infrastruktur yang dikarenakan kelalaian tehnis dan radiasi induksi terhadap makhluk hidup, mengganggu frequensi radio, TV maka PT Dayamitra Telekomunikasi bersedia memberi konvensasi. Tegas Suratnya yang ditanda tangani pada 3 juni 2013 lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Muaraenim Alparizal, SH.MH. saat ditanyakan tentang Perizinan pendirian Menara/tower oleh Mitratel. Minggu (24/11) mengatakan bahwa akan mengecek dikantonya terlebih dahulu. Dan jika sudah masuk maka akan segera saya kabar kan tegasnya melalui sms. (Jaz)