YLKI Minta Polisi Tahan Kolektor SMS Finance

by -548 Views
by

image

*Korban Harus Laporkan Oknum Polisi Kepropam

Kabarkite.com-Lubuklinggau (29/8),Mobil yang dirampas Oknum Polisi dengan leasing SMS Finance di kediaman wartawan Rudi (30) saat sang pemilik tidak berada di tempat membuat Ketua Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), Kota Lubuklinggau, Hasran Akwa angkat bicara.
Menurutnya jika pihak leasing menggunakan aparat kepolisian tindakan yang dilakukan untuk konsumen harus merujuk dengan surat edaran No 8/2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan itu diketahui oleh pimpinan setempat bukan seperti hal yang dilakukan pihak oknum kepolisian dan oknum kolektor tersebut.

Disini apakah tahapan yang dia maksud itu sudah dilampaui dan apakah hal itu sudah seatas izin dari pimpinan polisi. Apakah objek itu sudah dilakukan fidusia (hak pengganti) dan aturan itu dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh negara dibawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham).

“Tanpa persetujuan instansi pimpinan jelas tindakan penyitaan yang onkum kepolisian lakukan itu illegal dan sudah menggunakan cara preman, Apalagi datang menggunakan senpi dan intimidasi. Pelaku usaha tidak mesti membuat konsumen takut dengan menggunakan aparat kepolisian apalagi dengan tekanan. Kenapa tidak berbicara dengan cara yang tidak elegan, apa lagi mobil yang dirampas tanpa ada pemiliknya,”tegas Hasran.

Dia menambahkan, yang berhak serahkan kendaraan itu adalah orang yang menandatangani kontrak awal fidusia. Artinya tindakan polisi itu salah.

“Apalagi oknum leasing sudah dilaporkan atas kasus perampasan kendaraan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sekarang menjalani penangguhan penahanan dan berbuat hal sama seharusnya ditahan bukan justru bersama aparat melakukan perampasan. “Konsumen silahkan laporan ke Profam terkait tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dan minta kolektor untuk segara di tahan, sebab jelas yang namanya penanggunahan penahanan, orang yang di tangguhkan membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa untuk itu saya minta pihak kepolisian lakukan penahanan terhadap oknum kolektor yang bernama efan tersebut,”pungkasnya.(Rutan)