Warga Lubuk Karet Tuntut Ganti Rugi Kepada PT KSL

Banyuasin1482 Views

Kabarkite.com, Betung (24/2) Puluhan warga dari Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Selasa (23/2), mendatangi kantor DPRD Banyuasin. Kedatangan mereka tersebut bertujuan untuk mendesak PT KSL (Karya Sawit Lestari) yang berada di desanya, agar memberikan ganti rugi yang diakibatkan oleh dampak dari limbah pabrik yang telah mencemari sungai pancur dan sungai gemuruh.

Sebab, akibat sungai pancur dan sungai genuruh dicemari limbah perusahaan tersebut, tambak warga yang berisi ikan peliharaan menjadi mati.

Dalam rapat yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Banyuasin, warga menyebutkan nominal yang fantastis untuk ganti rugi tersebut, yakni sebesar Rp 4,8 miliar atas kerugian yang dialami terkait masalah pencemaran sungai oleh PT KSL.

Perwakilan masyarakat Desa Lubuk Karet, Mulyadi menegaskan, jika sudah empat tahun ini warga menggantungkan hidup disungai itu, dan telah mengalami kerugian yang cukup besar. Karena akibat dari limbah pabrik PT KSL itu, ekosistem yang ada disungai tidak bisa lagi dinikmati hasilnya.

“Kami minta ganti rugi sebesar Rp 4, 8 milyar, dengan rincian Rp 80 juta/tahun dikalikan sebanyak 60 nelayan selama 4 tahun,” sebutnya.

Dia menilai, kalau tuntutan warga tersebut sebanding jika dinilai dari kerugian yang dialami selama ini, karena banyak ikan ditambak mereka yang mati, dan nelayan tak bisa mencari ikan.

“Kami berharap tuntutan warga itu dipenuhi, itu saja. Kalau tidak, kami minta Pemkab Banyuasin melarang PT KSL beroperasi lagi,” tegasnya.

Ketua Komisi III, Joko mengatakan, hasil mediasi antara warga dengan PT KSL akan diberikan limit waktu selama dua pekan, untuk menyelesaikan tuntutan warga.

“Belum bisa disimpulkan, karena PT KSL akan melaporkan masalah ganti rugi dengan pemilik perusahaan, jadi kita tunggu saja tanggal 7 Maret nanti, bagaimana keputusannya,” katanya.

Sedangkan Kepala BLH Banyuasin, Sahril A Rahman mengatakan, jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara mediasi, maka harus ditempuh kejalur hukum, yaitu pengadilan.

“Kalau tidak selesai dengan cara mediasi, maka silahkan gugat dipengadilan,” singkatnya. (frackes)

Comment