Kabarkite.com-Lubuklinggau (9/11), KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, Sumaterselatan melalui ketuanya Umar Zipin Marbe menegaskan bahwa seluruh partai politik yang akan melakukan verifikasi faktual harus memiliki keterwakilan perempuan di komposisi strukturnya disetiap tingkatan dengan 30 persen perempuan.
Dalam tatap muka 18 ketua parpol yang akan di verifikasi factual Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),di Gedung KPUD Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe menjelaskan Hal tersebut merupakan amanat dari KPU Pusat dan diatur sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
” Kita mengharapkan seluruh Parpol menjalankan aturan tentang keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusannya, sebetulnya ini hukumnya wajib. Namun kita tidak boleh gegabah untuk menganulir partai jika tidak mampu memenuhi hal tersebut, namun setidaknya hal itu akan menjadi salah satu bahan kami untuk dipublikasikan, ” Paparnya minggu (9/12) siang.
Dilain pihak Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Republik, Ferry Irawan, SE menanggapi hal tersebut pihaknya siap untuk melalukan hal tersebut, bahkan menurutnya hal itu adalah barometer dari keseriusan sebuah partai untuk membuktikan komitmen politik kepada masyarakat.
” Keterwakilan perempuan dalam srtuktur kompisisi parpol salah bukti sebuah parpol betul-betul siap untuk menyerap aspirasi masyarakat, dan insyaallah hal tersebut dapat dilaksanakan semua kawan-kawan pimpinan parpol, ” Ujarnya minggu siang usai pertemuan seluruh pimpinan parpol di KPUD Kota Lubuklinggau. (edosaman)