Foto : 5 Komisioner KPU Lubuklinggau.
# Gress Gugat Balik Perdata Rp.1.000,-
Kabarkite.com-Lubuklinggau (27/8), Komisioner KPU Lubuklinggau dinyatakan Bebas oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Selanjutnya, membebaskan para komisioner dari dakwaan penuntut umum, dan memulihkan martabat terdakwa para komisioner dalam kehidupan bermasyarakat.
Demikian antara lain tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang, No.97/PID/2014/PT.PLG, tertanggal 21 Agustus 2014. “Putusan Pengadilan Tinggi Palembang, secara resmi sudah kami terima hari ini (kemarin-red). Dari upaya banding yang kami lakukan, kami dinyatakan tidak bersalah. Ini berarti bahwa, putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan perkara No.514/PID.SUS/2014/PN-LLG, tertanggal 7 Agustus 2014 batal dan tuntutan JPU tidak dapat diterima,” ungkap Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Efriadi Suhendri didampingi kuasa hukumnya Gress Selly, Rabu (27/8).
Dilanjutkan, sebelumnya pada sidang perkara pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, para komisioner KPU dijatuhi pidana selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Dengan keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palembang ini, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tersebut batal.
Menanggapi hasil putusan banding Pengadilan Tinggi ini, ia mengaku sangat bersyukur. Hal ini membuktikan bahwa, apa yang dituduhkan dan didakwakan kepada mereka tidak benar. “Memang dari awal kami menyatakan bahwa dalam hal ini kami tidak bersalah. Ini tentunya merupakan sebuah pengalaman berharga bagi kami selaku penyelenggara dan sekaligus ujian, agar kedepan bisa jadi lebih baik lagi dalam menyelenggarakan pemilu,” katanya.
Lalu Gress Selly menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melayangkan gugatan kepada Polres Lubuklinggau dan Panwaslu Lubuklinggau dalam perkara perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (Onwetmatige Overheidsdaad).
“Gugatan Perdata itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan nomor register 18/PDT.G/2014/PN.LLG. dan sesuai jadwal akan dilaksanakan sidang gugatan besok, Kamis (28/8) dan pihaknya menggugat perdata senilai Rp.1.000,- yang harus dibayar tanggung renteng oleh Polres Lubuklinggau dan Panwaslu Lubuklinggau”, Pungkas Gress.(Net/Llg)