Sidang Ricuh, Terdakwa Guritno Dipukuli

by -494 Views
by

image

Foto : Terdakwa Guritno dipukuli pihak keluarga korban.

Kabarkite.com-Lubuklinggau (3/9), SIDANG kasus pembunuhan Manik warga desa Giri Yoso kecamatan Jayaloka kabupaten Musirawas dengan terdakwa Guritno di Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau, Rabu (3/9) berakhir ricuh dan pihak keluarga korban secara spontan memukuli terdakwa.

Insiden ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap membacakan tuntutannya, dimana sidang lanjutan ini digelar pada pukul 14.30 oleh hakim Agus Wardana dan kawan-kawan dan sidang ini pun beragenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Sehubungan jaksa penuntut Umum belum siap membacakan tuntutannya maka sidang inipun  ditunda hingga minggu depan.

Dalam menuju perjalanan ruang tahanan, keluarga korban yang sudah emosi langsung menyerbu dan memukuli terdakwa sehingga terjadilah bentrok antara pihak pengawalan dengan keluarga korban yang akhirnya pihak keamanan terpaksa mengeluarkan 2 kali tembakan keatas sebagai peringatan dan terdakwapun berhasil diselamatan.

Menurut Riko Syahputra SH selaku kuasa hukum Guritno (terdakwa) akan menyerahkan sepenuhnya kepada ketua POSBAKUMADIN yang di ketuai oleh Edwar Antoni,SH untuk menindak lanjutinya dan menklarifikasi kepada pihak terkait dalam hal perlindungan dan keamanan pihak terdakwa dalam proses peradilan.

“ Semuanya kita serahkan kepada ketua untuk menindak lanjuti dan mengklarifikasi insiden ini” ujar Riko yang juga didampingi Johan Edi Nepri,SH.

Menyikapi adanya insiden tersebut Edwar Antoni  selaku ketua POSBAKUMADIN sangat menyayangkan kejadian ini karena ia menganggap insiden ini sangat memalukan Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau.

“Insiden ini sangat memalukan peradilan kota Lubuklinggau apabila tidak di tanggapi serius” katanya saat di bincangi wartawan.

Dan ia juga meminta kepada pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan bagi pencari keadilan, baik terdakwa, penasehat hukum, maupun penegak hukum yang lain dan berharap agar pihak Kepolisian, Jaksa dan pihak Pengadilan Negeri untuk menyelidiki permasalahan tersebut dan mengharapkan  adanya penyelesaian itikad baik keluarga korban untuk bersama-sama mentaati dan mematuhi peraturan undang-undang yang ada.(Ujang)