LAKI P45 Soroti Dugaan Kelalaian Travel Ummi Lubuklinggau, Jemaah Umroh Terlantar hingga 15 Hari

by -549 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau- Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti serius dugaan kelalaian pelayanan perjalanan ibadah umroh yang dilakukan oleh Travel Ummi Lubuklinggau.

Peristiwa ini dinilai mencederai hak jemaah serta mencoreng nilai-nilai pelayanan ibadah ke Tanah Suci.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang beredar di media sosial, sumber utama kasus ini berasal dari unggahan akun Facebook Endi Semete, yang memuat keterangan langsung terkait kondisi para calon jemaah umroh yang mengalami gagal berangkat.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa salah satu calon jemaah bernama Rifai bersama rombongan mengalami gagal berangkat ke Mekkah, meskipun telah memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran kepada pihak travel.

Lebih memprihatinkan, para jemaah sempat diberangkatkan dari Palembang menuju Jakarta, namun justru terlantar selama kurang lebih 15 hari tanpa kepastian keberangkatan. Akibat kondisi tersebut, 8 orang jemaah terpaksa kembali ke Desa Semeteh, Kabupaten Musi Rawas, sementara 12 jemaah lainnya memilih tetap melanjutkan niat ibadah melalui jasa travel lain dengan kembali menyetor biaya tambahan sebesar Rp20 juta per orang.

“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut niat suci umat Islam yang hendak beribadah. Sangat memprihatinkan jika calon jemaah diperlakukan tanpa kejelasan dan tanggung jawab,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 mendesak agar pihak Travel Ummi Lubuklinggau segera menunjukkan itikad baik, bertanggung jawab, serta memberikan penyelesaian yang adil kepada seluruh korban, baik berupa pengembalian dana maupun bentuk kompensasi lain yang manusiawi.

Ahlul Fajri juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada penyelesaian yang jelas dan transparan, maka korban berhak menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum serta instansi pengawas penyelenggara umroh.

“Kami masih mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika diabaikan, langkah hukum adalah pilihan terakhir yang sah. Jangan sampai niat ibadah umat dipermainkan,” Pungkasnya.

Sumber awal informasi: Unggahan akun Facebook Endi Semete. (*)