Terkait Bau Amis Mark-Up Di DPRD: PPTK Mengaku ‘Hanya Tukang Bayar’, Skandal Sewa Mobil Mewah Lubuklinggau Memanas

by -853 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta indikasi tindak pidana korupsi mencuat di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau. Dugaan ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan penyewaan tiga unit kendaraan dinas mewah pada Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan standar harga pasar dan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Dibincangi Wartawan Rabu, (06/05/2026) Ahlul Fajri selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menuturkan bahwa ia secara resmi akan segera melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan. laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi adanya ketidakwajaran dalam nilai sewa kendaraan, yang berpotensi mengarah pada praktik mark-up anggaran.

Secara normatif, kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, ekonomis, dan bertanggung jawab.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

1. Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

2. Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 415 dan Pasal 423, juga dapat dikenakan apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau penggelapan oleh pejabat.

Dugaan ini juga dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah ditekankan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, yang menginstruksikan agar seluruh belanja negara dan daerah dilakukan secara hemat dan tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Ahlul Fajri selaku perwakilan LAKI P45 mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Sekretaris DPRD, pihak pelaksana kegiatan, serta pihak ketiga penyedia jasa. Perlu ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana apabila perbuatan tersebut terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

LAKI P45 menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan dan temuan awal yang mengarah pada dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya terkait indikasi mark-up harga dalam kegiatan penyewaan kendaraan dinas.

Sebagai lembaga kontrol sosial, LAKI P45 menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sementara itu Sodri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dibincangi Wartawan dihari yang sama terkait pengadaan kendaraan dinas tersebut menyampaikan, bahwa program kegiatan sudah direncanakan sebelum dirinya menjabat. Ia juga membenarkan adanya anggaran penyewaan tiga unit kendaraan dinas mewah tersebut, dan menyatakan bahwa saat dirinya dilantik, anggaran sudah tersedia sehingga ia hanya melaksanakan proses pembayaran.

“Ketika aku masuk tugas disini , aku cuma disuruh bayar dan itu setatus kendaraannya sewa. Segala hal menyangkut tehnis proses lelang dan hal lainnya sudah sesuai dengan ketentuan,” Katanya.

Sementara’ hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Agusni selaku Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau dan saat ini publikpun menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. (RD/AL)