*Terkait Biaya Pendaftaran Calon RT di Kota Lubuklinggau, Minta Pemkot dan Panitia Transparan
Kabarkite.com, Lubuklinggau — Proses sosialisasi dan penjaringan pemilihan serentak 528 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Lubuklinggau yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mendapat sorotan serius dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau saat ini tengah melaksanakan tahapan sosialisasi dan penjaringan calon Ketua RT dengan sejumlah ketentuan baru, di antaranya masa jabatan RT yang diseragamkan menjadi 5 tahun dan maksimal dua periode, serta pemberian insentif sebesar Rp1,2 juta bagi Ketua RT terpilih. Adapun syarat usia minimal calon RT ditetapkan 23 tahun, sementara proses pendaftaran dan penjaringan dilakukan melalui masing-masing kelurahan sesuai domisili.
Namun di tengah proses tersebut, LAKI P45 menyoroti adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan besaran uang pendaftaran calon RT yang dinilai memberatkan dan bervariasi di sejumlah wilayah, yakni mulai dari Rp1,5 juta hingga mencapai Rp2 juta per calon.
Ketua atau perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya dugaan penetapan biaya tertentu yang bahkan disebut-sebut diarahkan oleh oknum tertentu kepada para calon RT.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat dugaan penekanan kepada calon RT untuk menyetor sejumlah uang minimal Rp1.500.000 kepada panitia. Pertanyaan mendasarnya, angka tersebut berasal dari mana? Ditentukan oleh siapa? Dan digunakan untuk kepentingan apa?” tegas LAKI P45.
Menurut LAKI P45, apabila benar terdapat pungutan atau penetapan biaya dalam jumlah tertentu, maka harus ada dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apakah pungutan tersebut memiliki dasar berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), Peraturan Daerah (Perda), atau regulasi resmi lainnya dari Pemerintah Daerah.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dan terbebani dengan biaya-biaya yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Sampai saat ini kami belum menemukan adanya regulasi resmi yang mengatur besaran uang pendaftaran calon RT sebagaimana informasi yang berkembang di lapangan,” ujar mereka.
LAKI P45 juga mengingatkan bahwa para calon RT pada dasarnya sudah harus mengeluarkan biaya pribadi untuk memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, legalitas dokumen lainnya, serta kebutuhan administratif tambahan yang tentunya memerlukan biaya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh panitia penyelenggara pemilihan RT di Kota Lubuklinggau agar tidak menetapkan ataupun menekan para calon terkait nominal tertentu yang berpotensi memberatkan masyarakat.
“Kami mengingatkan panitia agar tidak menjadikan momentum pemilihan RT ini sebagai ajang mencari keuntungan atau ruang praktik-praktik yang berpotensi mencederai semangat demokrasi tingkat lingkungan. RT adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga proses pemilihannya harus berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas dari dugaan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas LAKI P45.
LAKI P45 juga mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait mekanisme, dasar hukum, serta transparansi penggunaan apabila memang terdapat pungutan dalam tahapan pemilihan RT tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk ikut melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan, pungutan liar, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan RT serentak tersebut.
“Jangan sampai pemilihan RT yang seharusnya menjadi sarana memperkuat partisipasi masyarakat justru menimbulkan keresahan dan pertanyaan publik akibat adanya dugaan biaya-biaya yang tidak transparan,” Tutup LAKI P45.
Sementara itu , Rifaat wartawan senior sekaligus salah satu calon RT di Kota Lubuklinggau membenarkan adanya biaya pencalonan RT ditempat karena biaya dari Pemkot untuk pelaksanaan pemilihan ketua RT tidak ada.
“Bener ado nian aku be biaya pendaftaran seribu (red sejuta) karena Pemkot dak katek untuk biaya pemilihan RT,” Jelasnya singkat seraya menambahkan bahwa , dalam peraturan Walikota tidak ada dananya sifatnya musyawarah panitia dan calon ketua RT tidak ada sama sekali dana dari pemerintah.
“Ass lur, dalam Perwal cul dananya, sifatnya musyawarah panitia dan calon, Katek dana dari Pemerintah,” Pungkas Rifaat. (AL/RD)





