BPK Temukan Sederet Penyimpangan Belanja Daerah di Pemkab Musi Rawas Utara TA 2025

by -1483 Views

Kabarkite.com, MURATARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah penyimpangan anggaran yang tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Temuan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, indikasi ketidakpatuhan ini terbagi menjadi dua klaster utama, yakni temuan yang bersifat sistemik pada administrasi kepegawaian di hampir seluruh SKPD, serta temuan khusus pada sektor pengadaan barang dan jasa sektoral.

Pemborosan Massal pada Belanja Pegawai

Pada klaster pertama, BPK menyoroti adanya permasalahan administratif dan operasional yang terjadi secara masif dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muratara.

Pertama, ditemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di seluruh SKPD terkait. Nilai yang disalurkan diketahui melebihi angka yang seharusnya dibayarkan. Kedua, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menyasar para ASN dengan jabatan rangkap, khususnya mereka yang mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).

Sengkarut Proyek Benih dan Bantuan Tani

Selain belanja pegawai, pengujian BPK juga mengendus penyimpangan spesifik pada sektor pengadaan barang dan jasa. Salah satu instansi yang menjadi sorotan tajam adalah Dinas Pertanian dan Perikanan.

Di dinas ini, pemeriksa menemukan indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan benih bawang merah. BPK mengidentifikasi adanya ketidakwajaran dalam penentuan harga satuan serta ketidaksesuaian spesifikasi fisik pada benih yang disalurkan ke lapangan.

Lebih buruk lagi, proses pengadaan komoditas pertanian tersebut terindikasi kuat memuat unsur konflik kepentingan (conflict of interest) yang menyalahi asas kepatuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tak berhenti di situ, Dinas Pertanian dan Perikanan juga mencatat masalah kurang salur pada pos belanja bantuan sarana produksi (saprodi) dan pupuk yang seharusnya diserahkan secara penuh kepada kelompok tani.

Hingga berita ini diturunkan, rincian mengenai nilai kerugian daerah secara nominal, daftar nama rekanan/penyedia yang terlibat, serta rincian fisik kekurangan volume pada pos Belanja Modal (seperti proyek fisik di Dinas PUPR atau Dinas Perkim) masih merujuk pada lampiran tabel eksaminasi fisik yang diterbitkan dalam dokumen utama LHP BPK RI. (Rangkuman – Rudi Tanjung)