LAKI P45: Penutupan Sementara Program MBG Jadi Momentum Evaluasi, Gizi Anak Tetap Tanggung Jawab Utama Orang Tua dan Negara Wajib Fokus pada Pendidikan serta Kesehatan Gratis

by -266 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan efisiensi anggaran, standardisasi tata kelola operasional, serta perbaikan infrastruktur dapur.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, menilai penghentian sementara program MBG dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi secara objektif sejauh mana program tersebut benar-benar berpengaruh terhadap kondisi gizi anak-anak Indonesia.

“Kita lihat nanti, apakah dengan adanya penghentian sementara Program MBG ini akan mengakibatkan banyak anak mengalami kelaparan atau kekurangan gizi. Menurut pandangan kami, penghentian sementara MBG tidak serta-merta berdampak signifikan terhadap kondisi gizi anak apabila fungsi keluarga berjalan dengan baik,” ujar Ahlul Fajri.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan makanan dan gizi anak pada dasarnya merupakan tanggung jawab utama orang tua. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih fokus menciptakan peluang ekonomi, lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar para orang tua mampu memenuhi kebutuhan keluarga secara mandiri.

“Yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kesempatan kerja yang luas, peningkatan pendapatan keluarga, pendidikan yang benar-benar gratis dan berkualitas, serta pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketika ekonomi keluarga kuat, maka kebutuhan gizi anak juga akan lebih mudah terpenuhi,” tegasnya.

Ahlul Fajri menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam bidang pendidikan telah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.

Selain itu, tanggung jawab pemerintah di bidang kesehatan diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan peran negara dalam menjamin akses pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkait alasan penghentian sementara MBG untuk efisiensi dan pembenahan tata kelola, LAKI P45 memandang langkah tersebut harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah pusat. Program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami menghormati kebijakan pemerintah melakukan evaluasi dan penataan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran Program MBG, bagaimana sistem pengawasannya, dan apakah manfaat yang diperoleh sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan negara,” kata Ahlul Fajri.

 

LAKI P45 juga mencermati adanya penolakan dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) yang menilai penghentian sementara tersebut berdampak terhadap honor pekerja dan para pemasok. Menurut LAKI P45, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap pelaku usaha kecil, relawan, maupun tenaga kerja yang selama ini bergantung pada program tersebut.

 

Di akhir pernyataannya, Ahlul Fajri menegaskan bahwa LAKI P45 akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat serta sesuai amanat konstitusi.

“Negara harus hadir untuk menjamin pendidikan dan kesehatan rakyat. Sementara urusan pemenuhan kebutuhan keluarga harus diperkuat melalui kebijakan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itulah yang menjadi harapan banyak rakyat kepada pemerintah saat ini,” pungkasnya.