Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memanggil lima PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta sejumlah Kepala Sekolah SD/SMP terkait dugaan pungutan liar (pungli) pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, SH, menegaskan bahwa para pejabat dan kepsek tersebut dihadirkan untuk klarifikasi, bukan ditangkap. Langkah ini diambil usai tim penyelidik melakukan pengecekan di Kantor Disdikbud pada Selasa (18/8/2026) setelah menerima pengaduan masyarakat.
Di lokasi, tim menemukan puluhan amplop di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) yang diduga berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi syarat pencairan Dana BOSP Reguler via Bank Sumsel Babel. Dari tiga oknum (A, F, dan V), petugas menyita total 26 amplop berisi uang dan 16 amplop kosong.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mekanisme pencairan yang tidak sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Kota Lubuklinggau untuk penanganan administratif dan perbaikan tata kelola. (Redaksi)





