Ahlul Fajri: Jangan Sampai Perdamaian Menutup Evaluasi Penggunaan Senjata Oleh Aparat

by -165 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Menanggapi pernyataan resmi pihak Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang menyebutkan bahwa oknum pegawai berinisial IG telah ditarik ke Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Palembang untuk menjalani pembinaan dan pemeriksaan disiplin, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Ahlul Fajri, peristiwa penembakan yang nyaris menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal semata. Meskipun korban diduga melakukan pencurian buah durian, tindakan penggunaan senjata api oleh seorang petugas tetap harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip profesionalitas dalam penggunaan kekuatan.

“LAKI P45 menghormati proses perdamaian yang telah dicapai antara korban dan oknum pegawai Lapas. Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai bagaimana prosedur penggunaan senjata api dijalankan, apakah telah sesuai dengan aturan, dan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun ketentuan hukum lainnya. Hal ini menjadi kewenangan institusi yang berwenang untuk menilainya,” ujar Ahlul Fajri.

Ia menegaskan bahwa pernyataan LAKI P45 bukan dimaksudkan untuk menyerang ataupun mengintimidasi kedua belah pihak yang telah memilih jalan damai. Organisasinya menghormati keputusan tersebut sepanjang dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dalam bentuk apa pun.

Namun demikian, LAKI P45 menilai sikap oknum pegawai yang diduga menggunakan senjata api terhadap seorang warga patut menjadi bahan evaluasi serius. Organisasi mempertanyakan mekanisme pemberian izin memegang senjata api, pengawasan, pembinaan, serta kesiapan psikologis personel yang diberikan kewenangan tersebut.

“Kami berharap pemeriksaan yang dilakukan tidak berhenti pada pembinaan disiplin semata apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang lebih serius. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ahlul Fajri juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak. Di sisi lain, LAKI P45 berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan seseorang, melainkan mendorong agar setiap penggunaan kewenangan, terlebih yang berkaitan dengan senjata api, benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keadilan bagi semua pihak dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga,” tutup Ahlul Fajri. (Redaksi)