Alex-Ishak Serahkan Bukti Sanggahan Pemohon

Uncategorized427 Views

image

Kabarkite.com-Jakarta (2/10),Sidang lanjutan sengketa pilkada Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga sekarang masih belum ada keputusan akhir. MK masih memberikan waktu kepada pihak pemohon pasangan Herman Deru – Maphilinda (DerMa) dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita S alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN), serta pihak terkait dalam hal ini pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki menyerahkan bukti-bukti pelanggaran maupun sanggahan masing-masing pihak terkait pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) 4 September lalu.

Tim kuasa hukum pasangan Alex – Ishak, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti sanggahan terkait tuduhan-tuduhan dari kuasa hukum pasangan Herman Deru – Maphilinda ke Mahkamah Konstitusi.

“Ya, kita sudah menyampaikan bukti-bukti kita ke panitera MK sebelum batas akhir waktu penyerahan pukul 13.00 ke panitera MK dengan nomor 894-21/PAN.MK/VI/2013. Semua bukti-bukti itu menjawab semua keberatan pihak pemohon,” kata Ari, Selasa (1/10/2013).

Bukti-bukti sanggahan yang diserahkan ke MK itu, lanjut Ari Yusuf, sangat kuat untuk menjawab semua keberatan dari pasangan Herman Deru – Maphilinda sebagai pihak pemohon.

“Bukti-bukti sanggahan kita sangat kuat untuk menjawab, sedangkan mereka sendiri sebagai pemohon tidak mampu menunjukkan bukti-bukti sesuai dengan argumennya,” lanjut Ari Yusuf.

Ari Yusuf mencontohkan, bukti-bukti sanggahan yang diserahkan pihaknya ke MK seperti tuduhan kembali menggunakan dana APBD.

“Penggunaan dana APBD itu tidak benar, mereka juga tidak bisa membuktikan adanya penggunaan dana APBD untuk kegiatan yang menguntungkan kita. Penggunaan APBD itu sudah jelas dan sah. Selain itu juga tuduhan terhadap keterlibatan SKPD, tapi itu juga bisa kita buktikan bahwa tidak benar ada perintah dari Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin agar SKPD untuk ikut terlibat. Bukti itu bisa kita sesuai surat Gubernur Sumsel nomor 270/1210/III/2013 tertanggal 14 Mei 2013 tentang larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Surat larangan itu sudah pun dikeluarkan kembali menjelang PSU dengan nomor 270/1985/III/2013 tertanggal 30 Agustus 2013,” ungkapnya.

Ari pun meminta agar semua pihak sabar menunggu dan dirinya yakin MK akan memberikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel.

“Semua pihak harus sama-sama menunggu dan jangan berspekulasi dengan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan. Saya yakin MK akan memberikan keputusan yang terbaik,” pungkas Ari.(trbn/mk)

Comment