Pemkab Musirawas Me-Lawan Undang-Undang

Uncategorized505 Views

Kabarkite.com-Lubuklinggau (10/1), KEEGOISAN pemerintah kabupaten Musirawas (Mura) yang tidak mau memberikan aset mereka yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau membuat Gubernur provinsi Sumateraselatan H. Alex Noerdin angkat bicara menurutnya, hal yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Mura tersebut sudah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan undang-undang aset yang ada di wilayah pemekaran,secara otomatis harus di hibahkan kepada daerah pemekaran seperti di kabupaten Musirawas jika ada aset yang berada di kota Lubuklinggau harus di serahkan kepada kota Lubuklinggau karena yang mengatur hak itu adalah undang-undang,” Ujar Gubernur sumsel H. Alex noerdin kepada wartawan disela-sela usai melantik sekda kota Lubuklinggau, tadi pagi Kamis(10/1).

Alex mengatakan bahwa dirinya baru mendengar bahwa masih banyak aset pemkab mura yang berada di kota Lubuklinggau tetapi belum diserahkan kepada kota Lubuklinggau dan itu harus segera diberikan kepada wilayah Lubuklinggau.”Saya minta semua aset yang ada di wilayah kota Lubuklinggau harus segera diserahkan oleh pemerintah kabupaten Mura,seperti rumah sakit,stadion silampari dan aset lainnya harus segera diserahkan,jangan sampai terbengkalai seperti stdion silampari sebab kondisinya saya lihat terbengkalai dan tidak terurus lebih baik serahkan kepada Pemkot agar dapat di rawat oleh pemkot,”Ucapnya.

Diungkapkannya,pemerintah kabupaten Mura jangan sampai menunda-nunda penyerahan aset kepada wilayah pemekaran seperti kota Lubuklinggau sebab, yang mengatur tentang aset adalah undang-undang, jadi pemerintah harus memenuhi kewajibannya untuk mematuhi undang-undang. “Saya menghimbau agar pemkab Mura sesegara mungkin menyerahkan aset-aset yang berada di wilayah Lubuklinggau, jika tidak mau menyerahkan artinya pemkab Mura melanggar undang-undang jika melanggar undang-undang jelas ada sangsinya,”Tegas Alex.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Hasbi Asadiki menyikapi hal itu menyebutkan,itu memang perintah dari undang-undang dan itu adalah amanah dari negara, bahwa setiap aset yang berada di wilayah pemekaran secara otomatis harus diberikan kepada wilayah yang dimaksud. “Sudah menjadi kewajiban meraka harus mematuhi undang-undang nomor 7 tahun 2001 tentang aset itu,artinya tidak perlu pemkot meminta ke-kabupaten Mura karena sudah jelas hal itu sudah di atur dalam undang-undang pemkab mura lah yang harus mematuhi hal itu,” Cetusnya.

Untuk itu,lanjutnya, pihaknya akan membentuk Pansus untuk membahas persoalan aset yang terjadi di dua wilayah itu,nanti akan dicari jalan terbaik agar aset itu dapat diserahkan oleh pemkab mura.

Terpisah Wakil Walikota Lubuklinggau H. SN prana Putra sohe saat di mintai tanggapannya mengenai aset menyatakan dirinya tidak mau menanggapi hal yang berkenaan dengan aset. ” No Coment tentang aset,”katanya singkat.

Wakil Bupati Kabupaten Musirawas H. Hendra Gunawan saat di tanyai mengenai perintah Gubernur untuk menyerahkan aset yang berada di wilayah Lubuklinggau,mengatakan silahkan wawancara pejabat lain,kan banyak pejabat di Mura. ” Silahkan tanya dengan pejabat lain, tunggu saya jadi Bupati saja baru saya jawab,”ujar singkat dan terus berjalan menuju rombongan Gubernur menuju aula pemkot Lubuklinggau untuk melihat prosesi pelantikan kepengurusan Perbakin Kota Lubuklinggau. (Rutan)

Comment