Anggaran Revitalisasi Intake PDAM Rp.7 Milyar Dipertanyakan LAKI-P45 Temukan Dugaan Kapasitas Mesin Tidak Sesuai Desak BPK dan Inspektorat Bertindak

by -11 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU– Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) kembali mendesak seluruh pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran APBD Kota Lubuklinggau dalam proyek Revitalisasi Intake PDAM Tirta Bukit Sulap agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Desakan ini disampaikan setelah LAKI P45 melakukan investigasi lanjutan terhadap proyek revitalisasi intake yang menurut data dan informasi yang diperoleh organisasi tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun, hasil pekerjaan di lapangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait kesesuaian kapasitas mesin, mutu peralatan, dan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi dalam kontrak.

Ketua Perwakilan LAKI P45, Ahlul Fajri, mengungkapkan bahwa dalam investigasi tersebut pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian kapasitas mesin pompa. Mesin yang berdasarkan informasi spesifikasi seharusnya memiliki kapasitas 100 liter per detik (LPS), diduga hanya menggunakan mesin dengan kapasitas 55 LPS.

Tidak hanya itu, Ahlul juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima LAKI P45, mesin pompa sebelum proyek perbaikan yang direncanakan berkapasitas 20 LPS, diduga pada kenyataannya hanya dipasang dengan kapasitas 10 LPS.

“Ini persoalan serius yang harus dijelaskan oleh Dinas PUPR dan pihak kontraktor. Jika benar spesifikasi yang dianggarkan dan diperjanjikan adalah mesin berkapasitas 100 LPS, tetapi yang dipasang hanya 55 LPS, maka masyarakat berhak mempertanyakan ke mana selisih spesifikasi tersebut. Begitu juga dengan dugaan mesin 20 LPS yang ternyata hanya 10 LPS. Apakah pemasangan tersebut sudah sesuai RAB, spesifikasi teknis, dan kontrak pekerjaan?” tegas Ahlul Fajri.

INFORMASI DUGAAN TEMUAN BPK HARUS DIBUKA DAN DIVERIFIKASI

Lebih lanjut, LAKI P45 mengaku memperoleh informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya bersedia disebut dengan inisial DI.

Menurut keterangan sumber tersebut, dugaan ketidaksesuaian kapasitas mesin dimaksud telah menjadi temuan BPK.

Atas informasi tersebut, LAKI P45 meminta BPK memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya temuan pemeriksaan terkait proyek revitalisasi Intake PDAM tersebut, termasuk tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Kami tidak ingin informasi mengenai temuan BPK hanya menjadi kabar yang beredar di masyarakat. Kami meminta kejelasan dan kepastian. Apabila memang sudah menjadi temuan pemeriksaan BPK, kami mendesak agar rekomendasi pemeriksaan segera ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

MESIN DIKLAIM BARU, TETAPI BARU UJI COBA SUDAH RUSAK

Persoalan lain yang menjadi sorotan LAKI P45 adalah kerusakan mesin pompa yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kontraktor sebagai mesin baru.

Namun, menurut hasil investigasi dan informasi yang diterima LAKI P45, mesin tersebut justru mengalami kerusakan ketika baru dilakukan uji coba operasional. Bahkan, menurut keterangan yang diterima organisasi, mesin tersebut disebut tidak memiliki garansi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul mesin, tahun produksi, spesifikasi pabrikan, dokumen pembelian, sertifikat atau dokumen garansi, serta kesesuaian barang yang dipasang dengan kontrak pengadaan.

“Kalau memang benar mesin tersebut barang baru, kami mempertanyakan mengapa baru dilakukan uji coba sudah mengalami kerusakan dan menurut keterangan yang kami terima tidak memiliki garansi. Kami tidak sedang menuduh siapa pun, tetapi kondisi ini patut diperiksa secara teknis dan administratif. Harus dibuktikan apakah mesin tersebut benar-benar baru, sesuai spesifikasi, dan memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan,” tegas Ahlul.

INSTRUKSI WALI KOTA JANGAN HANYA BERHENTI PADA PENGECEKAN

LAKI P45 juga menyoroti instruksi Wali Kota Lubuklinggau kepada Inspektorat agar melakukan pengecekan dan menekankan kepada Dinas PUPR serta kontraktor untuk melaksanakan perbaikan sesuai RAB.

Menurut LAKI P45, instruksi tersebut harus ditindaklanjuti secara serius, bukan sebatas pemeriksaan administratif atau perbaikan sementara untuk memenuhi kewajiban di atas kertas.

Pemeriksaan harus memastikan kapasitas mesin, kualitas peralatan, volume pekerjaan, hasil uji fungsi, serta kesesuaian seluruh pekerjaan dengan kontrak dan RAB.

LAKI P45 meminta Inspektorat mengawasi pelaksanaan tindak lanjut tersebut dan memastikan setiap kekurangan pekerjaan benar-benar diperbaiki serta dapat dibuktikan melalui pengujian teknis.

EMPAT TITIK PROYEK DIMINTA DIPERIKSA DAN DIEVALUASI MENYELURUH

Ahlul Fajri menambahkan bahwa proyek revitalisasi Intake PDAM yang menjadi perhatian LAKI P45 mencakup empat titik lokasi, yaitu:

1. Intake PDAM Watas.

2. Intake Petanang.

3. Intake Jukung.

4. Intake Lubuk Kupang.

LAKI P45 meminta agar seluruh titik proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya lokasi yang saat ini menjadi sorotan.

“Kami meminta BPK, Inspektorat, Dinas PUPR, dan pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap keempat lokasi tersebut. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas mesin tidak sesuai kontrak, atau peralatan yang tidak memenuhi standar, kami meminta agar dilakukan pembongkaran dan pemasangan ulang atau perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan rekomendasi hasil pemeriksaan,” tegasnya.

LAKI P45 DESAK PERTANGGUNGJAWABAN DAN SANKSI APABILA TERBUKTI ADA PENYIMPANGAN

LAKI P45 menegaskan bahwa penggunaan APBD harus berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam:

-UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,khususnya Pasal 3 ayat (1).

– UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengenai pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan negara.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan berikutnya yang berlaku, terkait prinsip pengadaan, kesesuaian spesifikasi, pelaksanaan kontrak, dan pertanggungjawaban penyedia.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, terkait pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta tanggung jawab penyelenggaraan jasa konstruksi.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, LAKI P45 meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan **UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, dengan memperhatikan unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.

Sebagai bentuk kontrol sosial, LAKI P45 menyampaikan lima tuntutan:

1. Mendesak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau** membuka dokumen dan penjelasan mengenai nilai anggaran, RAB, spesifikasi teknis, kapasitas mesin, penyedia barang, serta pelaksanaan pekerjaan pada empat titik intake.

2. Mendesak BPK** memberikan kejelasan atas informasi dugaan temuan pemeriksaan serta memastikan rekomendasi pemeriksaan, apabila ada, ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

3. Mendesak Inspektorat Kota Lubuklinggau** melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengawasi perbaikan seluruh pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

4. Mendesak kontraktor dan PPK** segera bertanggung jawab memperbaiki mesin yang rusak dan mengganti peralatan apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi kontrak, tanpa membebankan biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia kepada masyarakat atau PDAM.

5. Mendesak aparat penegak hukum** melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan negara berdasarkan bukti yang cukup.

“Jangan sampai uang rakyat yang mencapai miliaran rupiah hanya menghasilkan pekerjaan yang tidak maksimal. Kami tidak ingin ada pihak yang seenaknya mengambil keuntungan dengan mengurangi mutu pekerjaan dan kualitas peralatan. Anggaran APBD itu uang rakyat, sehingga hasilnya harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan air bersih.”

Ahlul Fajri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LAKI P45 akan terus mengawal persoalan revitalisasi Intake PDAM Tirta Bukit Sulap sampai ada kejelasan mengenai penggunaan anggaran, kualitas hasil pekerjaan, dan pertanggungjawaban seluruh pihak terkait.

“Kami tidak mencari-cari kesalahan, tetapi kami tidak akan membiarkan uang rakyat dipertanggungjawabkan tanpa hasil yang sepadan. Jika pekerjaan sudah sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi dan jangan ada yang kebal hukum.”Pungkasnya (AL)