Arios Saplis : Rekomendasi Telah Ditindaklanjuti, Kerugian Negara Telah Dikembalikan Kekas Daerah

Muratara1155 Views




*Terkait Temuan Dinkes Muratara Berindikasi Rugikan Uang Daerah Sebesar Rp.1,2 Miliar

Kabarkite.com, Muratara – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Arios Saplis, menyatakan bahwa telah menjalankan dan menindaklanjutinya rekomendasi atas temuan BPKP Sumsel terkait, pelaksanaan pengadaan
Generator Set dan Instalasi RSUD Rupit tidak Sesuai Spesifikasi dan terindikasi telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.267.215.415,00.

“Ya itu sudah masuk di LHP BPK dan sudah ditindaklanjuti, kerugian telah dikembalikan kekas daerah dari nominal Rp1.267.215.415. Masih bersisa Rp.79 juta lagi, Insyaallah dalam waktu dekat ini sisanya akan segera disetorkan kembali kekas daerah ,” Ungkap Arios, Kepala Dinas Kesehatan Muratara kepada Wartawan saat dibincangi melalui via WhatsApp Rabu, (2/11/22).

Diapun menyarankan pada awak media agar konfirmasi langsung pada direktur RSUD Rupit selaku KPA, untuk mengetahui proses dan hal lain menyangkut kegiatan tersebut. Sebab tahun lalu belum menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, namun ia hanya menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel atas temuan itu.

“Mengenai hal lainnya, bisa di konfirmasi dengan direktur RSUD Rupit sebagai KPA sedangkan, saya hanya menindaklanjuti laporan LHP BPK. Sedangkan yang berkaitan dengan proses dan sebagainya konfirmasi pihak RSUD Rupit saja,”Jelas Arios.

Diapun tidak mengelak adanya tindakan berindikasi merugikan keuangan daerah ini akibat buruknya kinerja pihak-pihak terkait, baik pada proses lelang yang tidak mengacu pada peraturan presiden (Perpres), kurang ketatnya pengawasan dari PPK, KPA dan PA sebagai penentu suksesnya pelaksanaan pengadaan
Generator Set dan Instalasi RSUD Rupit tahun lalu.

“Ya dindo memang pengadaan barang dimaksud, terjadi kerugian negara disebabkan tidak melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan pepres dan kurangnya pengawasan yang ketat oleh PPK, begitu juga pelaksanaan proses pengadaan dan PA atau KPA juga tidak ikut melaksanakan pengawasan ketat proses pengadaan itu,” Terang Arios, Apa Adanya.

Ditambahnya, kedepan pihaknya akan lebih memperketat dan lakukan pengawasan pada setiap kegiatan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa dilingkungan Dinas Kesehatan, agar kejadian serupa seperti tahun lalu tidak terjadi kembali. mengingat program dan kegiatan yang ada di OPD ini menyangkut pelayanan kesehatan untuk masyarakat di daerah tersebut.

“Langkah antisipasi yaitu mengikuti aturan pengadaan barang jasa menurut pepres terbaru dan diutamakan pengadaan barang dilaksanakan, harus yang sudah di E-catolag. Akan melakukan pengawasan dari proses pengadaan, pelaksanaan dan memastikan administrasi sesuai aturan berlaku agar hal seperti ini tidak berulang,” Tegasnya.

Sekedar informasi bahwa, kebenaran akan tindakan ini diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan tertanggal 19 April 2002 dengan nomor.11.A/LHP/XV.IIIPLG/04/2022. Adapun tindakan tersebut ditemukan pihak BPKP atas pelaksanaan kegiatan, Pengadaan Generator Set dan Instalasi RSUD Rupit pada Dinas Kesehatan pada tahun 2021 yang lalu. BPKP menyebutkan pelaksanaan pengadaan dimaksud tidak Sesuai Spesifikasi dan luar biasanya lagi berindikasi merugikan keuangan daerah dengan nominal yang sangat besar mencapai Rp1.267.215.415,00.

Lantas atas kondisi seringnya terjadi pemadaman listrik, Dinas Kesehatan pada tahun anggaran (TA) 2021 menganggarkan dan merealisasikan belanja prasarana generator set (Genset) dan instalasi menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan bertujuan untuk mengatasi suplai listrik RSUD Rupit agar pelayanan masyarakat terus berjalan dan tidak terganggu. Maka dianggarkan la Belanja prasarana Genset dan instalasi RSUD Rupit dan telah direalisasikan atau terserap mencapai 100% dengan bukti SP2D nomor 900/3691/SP2D/BPKAD/2021 tanggal 30 Desember 2021 mencapai diangka sebesar Rp1.515.150. 000,00

Namun Proses Lelang oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) Pengadaan Prasarana Genset dan Instalasi RSUD Rupit Tidak Sesuai Ketentuan lelang, pengadaan prasarana listrik (Genset dan instalasi) RSUD Rupit
dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah melalui sistem pengadaan secara elektronik dengan Jenis pengadaan ditetapkan sebagai pekerjaan konstruksi. Akibat dari kekacauan itu, pihak BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menemukan permasalahan pada pengadaan dimaksud yang mengakibatkan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.267.215.415,00.

Mirisnya lagi, dari pelaksana pengadaan prasarana Genset dan instalasi ini pihak RSUD Rupit tidak dapat memanfaatkan Genset tersebut sesuai kebutuhannya alias mubazir saja. (Rudi Tanjung)