Dinkes Muratara Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp1,2 Miliar Lebih

Muratara1425 Views



* Terkait Pengadaan Generator Set dan Instalasi RSUD Rupit Tidak Sesuai Spesifikasi

Kabarkite.com, Muratara – Semakin
Menjadi-jadi saja dugaan tindakan korupsi dilingkungan OPD Pemkab Muratara kali ini temuan atas tindakan merugikan keuangan negara atau daerah setempat terjadi pada lingkungan Dinas Kesehatan. Bahkan tindakan itu berindikasi merugikan keuangan daerah sangat besar.


Sekedar informasi bahwa, kebenaran akan tindakan ini diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan tertanggal 19 April 2002 dengan nomor.11.A/LHP/XV.IIIPLG/04/2022. Adapun tindakan tersebut ditemukan pihak BPKP atas pelaksanaan kegiatan, Pengadaan Generator Set dan Instalasi RSUD Rupit pada Dinas Kesehatan pada tahun 2021 yang lalu. BPKP menyebutkan pelaksanaan pengadaan dimaksud tidak Sesuai Spesifikasi dan luar biasanya lagi berindikasi merugikan keuangan daerah dengan nominal yang sangat besar mencapai Rp1.267.215.415,00.

Berawal dari niat baik yang bertujuan memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat di kabupaten Muratara secara optimal, setiap tahunnya pemerintah setempat mengalokasikan dana peningkatan kualitas diberbagai hal untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit. mengingat tempat pelayanan kesehatan rawat inap ini telah beroperasi secara penuh melayani masyarakat dalam pencegahan penyakit dan pengobatan. untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat RSUD Rupit sangat membutuhkan tambahan suplai listrik yang cukup, karena suplai listrik merupakan hal yang vital dalam menunjang operasional bagi RSUD Rupit. mengingat seluruh peralatan pelayanan kesehatan hanya dapat beroperasi bila tersedia suplai listrik, sedangkan durasi pemadaman listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) cukup sering terjadi didaerah tersebut.

Lantas atas kondisi seringnya terjadi pemadaman listrik, Dinas Kesehatan menganggarkan dan merealisasikan belanja prasarana generator set (Genset) dan instalasi menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan bertujuan untuk mengatasi suplai listrik RSUD Rupit agar pelayanan masyarakat terus berjalan dan tidak terganggu. Maka dianggarkan la Belanja prasarana Genset dan instalasi RSUD Rupit dan telah direalisasikan atau terserap mencapai 100% dengan bukti SP2D nomor 900/3691/SP2D/BPKAD/2021 tanggal 30 Desember 2021 mencapai diangka sebesar Rp1.515.150. 000,00.

Tetapi dijelaskan sesuai laporan hasil pemeriksaan pihak BPKP Sumsel lebih lanjut, mengenai proses pengadaan Genset dan instalasi RSUD Rupit diketahui terdapat permasalahan. Diantarnya, Proses Lelang oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Prasarana Genset dan Instalasi RSUD Rupit Tidak Sesuai Ketentuan
Lelang pengadaan prasarana listrik (Genset dan instalasi) RSUD Rupit
dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah melalui sistem pengadaan secara elektronik. Jenis pengadaan ditetapkan sebagai pekerjaan konstruksi.

Akibat dari kekacauan itu, pihak BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menemukan permasalahan yang mengakibatkan berindikasi, merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.267.215.415,00 bahkan RSUD Rupit tidak dapat memanfaatkan Genset sesuai kebutuhannya dari pelaksana pengadaan prasarana Genset dan instalasi RSUD Rupit.

BPKP Sumsel menyimpulkan ternyata banyak pihak-pihak terkait yang ternyata kinerjanya buruk seperti, kepala dinas kesehatan
kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan OPD yang dia pimpin. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas kegiatan itu, dinilai tidak mematuhi ketentuan dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak. Selanjutnya, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) dinilai kurang dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan proses lelang Genset dan Instalasi RSUD dan pihak Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan kurang mematuhi ketentuan dalam melaksanakan proses lelang Genset dan Instalasi RSUD Rupit.

Dengan berbagai temuan dan indikasi yang telah merugikan keuangan daerah itu , tentunya BPK tidak berdiam diri. Pihak auditor itupun mendesak dan merekomendasikan pihak-pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, sudahkan rekomendasi dari pihak auditor keuangan ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat ataukah diabaikan saja ?.

Guna memastikan kebenaran atas temuan dimaksud lantas , wartawan berupaya menghubungi Kepala Dinas kesehatan dimasa itu Marlinda , namun yang bersangkutan sama sekali tidak memberikan jawaban atau penjelasan pada awak media melainkan hanya membacanya saja saat dihubungi melalui via WhatsApp. (Rudi Tanjung).