Aspuda : KPU Lubuklinggau Lalai Dan Lamban

Uncategorized434 Views

LUBUKLINGGAU, Kabarkite.com : SAKSI pasangan Rustam – Irwan (RI), Aspuda menilai KPU Lubuklinggau Lalai dan Lamban dalam menyelenggarakan Pemilukada Lubuklinggau 2012, banyak sekali permasalahan dan pelanggaran yang di temukan di lapangan. Mengenai Permasalahan C1, Aspuda mengatakan bahwa pihaknya  sudah menceritakan kronologis temuan C1 kosong yang terungkap saat pleno KPU Lubuklinggau, Kamis (25/10) lalu.
“Keaslian C1 kosong tersebut sudah dibuktikan dan memang memiliki security paper. Namun kami belum mengetahui sumber C1 kosong tersebut diperoleh karena berada diantara tumpukan formulir C1-C1 lainnya,” kata Aspuda.
Aspuda menceritakan, pada hari pencoblosan hingga keesokan harinya pada pukul 02.00 WIB dini hari, ada sembilan petugas di TPS belum menyerahkan dokumen C1.
“Lalu tim jemput bola untuk mendapatkan C1 dari para saksi, bahkan ada beberapa C1 didapatkan saat sudah berada di kantor PPS. Makanya kami menduga C1 kosong tersebut berasal dari sembilan TPS yang kami anggap bermasalah,” terang Aspuda seraya berharap Panwaslukada bisa mengungkap masalah ini.
Aspuda menyebutkan, sembilan TPS yang C1 nya diduga bermasalah berada di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Utara I dan Timur I. Termasuk C1 di salah satu TPS di Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, paling lambat masuk ke posko pasangan RI.
“Atas peristiwa yang terjadi diatas, kami menilai KPU Lubuklinggau lamban dan bertele-tele menindaklanjuti hak yang seharusnya didapatkan setiap saksi pasangan calon,” keluh Aspuda, Senin (29/10) saat sedang memberikan kesaksian di Kantor Panwaslu Lubuklinggau atas temuan C1 kosong yang dirinya temukan.

Menurut Aspuda, permasalahan formulir C1 yang ditemukan di Sembilan kelurahan tersebut tentu bisa mempengaruhi penambahan jumlah suara pasangan RI. Sebab, dimungkinkan adanya manipulasi jumlah perolehan suara.
“Sangat mungkin ada C1-C1 kosong lain yang beredar dan itu sangat rentan dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Artinya, ada unsur kelalaian dari penyelenggara dan unsur kesengajaan dari oknum yang berkepentingan,” ungkap Aspuda.
Terkait temuan dugaan pelanggaran pemilukada lainnya, Aspuda menambahkan bahwa sudah dilaporkan secara tertulis kepada Panwaslukada. Temuan-temuan dimaksud juga akan dijadikan alat bukti apabila jadi beracara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun temuan pelanggaran yang dibuat akan dipilah dulu sebelum dijadikan bagian dari dokumen gugatan ke MK,” pungkas Aspuda (RLS/Rutan)

Comment