Panwaslu: Temuan C1 Kosong Tidak Dapat Dikembangkan

Uncategorized492 Views

LUBUKLINGGAU,Kabarkite.com -Temuan formulir model C1 KWK KPU kosong yang diungkap oleh saksi pasangan Rustam Effendi Dan Irwan Evendi calon Walikota (wako)-Wakil Walikota (Wawako) dalam pleno KPU Lubuklinggau pada Kamis (25/10) lalu, tidak dapat di kembangkan oleh pihak Panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

“Menurut pengakuan Aspuda, formulir C1 didapat dari Rendra, pengentri data real count pasangan RI. Rendra menemukan formulir C1 kosong tersebut diantara formulir C1 lainnya, saat melakukan rekapitulasi data C1 untuk penyajian data real count RI,”Ujar  Ketua Panwaslukada Lubuklinggau, Hamidah kepada Wartawan,Senin (29/10) usai mengklarifikasi temuan C1 yang diungkap Aspuda, saksi pasangan yang sering di sebut Masyarakat RI.
Permasalahan temuan C1 kosong sulit dilokalisir. Pelaku dan tempat ditemukan C1 kosong tersebut sulit diungkap.
“Sementara ini putus mata rantai untuk mengungkap temuan C1 kosong. Masalah ini akan kami konsultasikan kepada Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Pusat, untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Hamidah.

Terkait pengembangan temuan sesuai pengakuan Aspuda saat pleno KPU Lubuklinggau pada Kamis (25/10) lalu, Hamidah mengatakan, Aspuda berkilah dan tidak tahu sumber.
“Jangankan menyebutkan nama atau TPS, Aspuda juga tidak bisa menyebutkan Kelurahan dan Kecamatan tempat ditemukan C1 kosong tersebut. Alasannya tadi, C1 kosong tersebut ditemukan bersama tumpukan C1 lainnya,” kata Hamidah

Dijelaskan Hamida, pihaknya juga kesulitan melakukan klarifikasi mengenai hasil pengawasan PPL di tiap TPS.Selain itu juga, pihak pasangan RI sudah melaporkan 34 item temuan pelanggaran yang didominasi pelanggatan teknis pelaksanaan Pemilukada 2012. “Secara lisan telah dilaporkan pada Kamis (25/20) lalu, namun prinsipnya kami baru menerima hari ini (Kemarin, red),” jelas Hamidah.

Hamidah menambahkan, laporan-laporan ini belum bisa dijadikan dokumen untuk memperkuat gugatan pasangan RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Panwaslukada diberi waktu 14 hari guna menindaklanjuti pengaduan pelanggaran pemulikada dari masyarakat.
“Semua pengaduan ini harus kami pelajari dulu, nanti akan dipilah dulu laporan-laporan pelanggaran dari pasangan RI. Kalau mereka ingin menjadikan dokumen ini sebagai alat bukti di MK, silahkan saja. Namun kami belum bisa memastikan bentuk pelanggaran yang dilaporkan,” tegas Hamidah.
Panwaslukada baru bisa menentukan sikap atas laporan-laporan itu selama 14 hari setelah laporan disampaikan kepada panwas.
“Jawaban kami pada saat persidangan di MK, pelanggaran yang dilaporkan masih dipelajari. Panwaslukada belum menentukan sikap karena masih mengkaji dan memproses bentuk pelanggaran,” kata Hamidah.(RLS/Rutan)

Comment