Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Proses seleksi Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau mendadak jadi sorotan tajam. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 secara terbuka melayangkan kritik keras terkait dugaan ketidakkonsistenan aturan main yang diterapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, mencium adanya kejanggalan berupa pergeseran dasar hukum di tengah jalan. Menurutnya, perubahan aturan yang dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan transparan ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik menilai aturan bisa diubah-ubah di tengah jalan hanya demi mengakomodir kepentingan pihak tertentu. Negara ini negara hukum, bukan negara kepentingan! Kalau dari awal memakai Perda, mengapa di tengah proses berubah memakai aturan lain? Ini harus dijelaskan terbuka,” tegas Ahlul Fajri kepada media.
Steril dari Intervensi Politik dan Titipan Kekuasaan
Ahlul mengingatkan bahwa PDAM mengelola hajat hidup orang banyak, terutama pasokan air bersih. Oleh karena itu, posisi Direktur tidak boleh dijadikan komoditas politik atau ajang bagi-bagi jatah yang sarat akan kolusi dan nepotisme.
Ia juga mewanti-wanti agar Pansel bekerja secara profesional, bukan sekadar menjadi “stempel” untuk melegitimasi calon yang diduga sudah dipesan sejak awal.
“Jangan sampai Pansel hanya menjadi alat legitimasi untuk mengesahkan keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan di bawah meja sejak awal,” sentilnya.
Ancam Lapor APIP dan Aparat Penegak Hukum
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menilai, jika indikasi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang ini terbukti, maka proses seleksi ini sangat layak untuk dievaluasi total. Mereka bahkan siap mendorong kasus ini ke ranah hukum.
Ada dua payung hukum kuat yang dilanggar jika Pansel tetap bermain dalam area abu-abu, yaitu:
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Kewajiban asas keterbukaan dan akuntabilitas).
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban berdasarkan asas legalitas).
Jika ditemukan unsur pelanggaran berat, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan kasus ini bisa menjadi objek pengawasan serius bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Desak Pansel Buka-Bukaan
Guna menghentikan spekulasi liar yang menggelinding di ruang publik, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak Pemkot Lubuklinggau dan Pansel untuk segera “buka kartu”.
Mereka meminta seluruh dasar penilaian, mekanisme seleksi, hingga alasan normatif di balik perubahan acuan hukum dibuka secara terang-benderang. Keterbukaan dinilai sebagai satu-satunya cara untuk menyelamatkan kredibilitas dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses seleksi Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap. (REDAKSI)




