Bandar Sabu Tugumulyo Diciduk

Uncategorized332 Views

Kabarkite.com-Musirawas (21/1) – SATUAN Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menciduk Siswanto (34) warga RT 16, Dusun 6, Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo. Bandar narkoba jenis sabu ini ditangkap dirumahnya sekitar pukul 07.30 WIB, hari ini, Senin  (21/1).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) lima paket kecil sabu senilai Rp200ribu dan satu paket besar sabu senilai Rp8 juta. Pengakuan tersangka yang merupakan karyawan swasta ini, sabu tersebut untuk dikonsumsinya sendiri dan diperolehnya dari tukang ojek yang mangkal dikawasan pasar Satelit Lubuklinggau.

Kapolres Musi Rawas AKBP M Barly melalui Kasat Narkoba AKP Edwartu menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan. Hasilnya tersangka berhasil diamankan dan satu orang saksi masih diperiksa.

“Kita sudah lakukan penyelidikan terhadap tersangka selama kurang lebih tiga hari.Kita dapatkan informasi bahwa tersangka baru membeli shabu-shabu,lalu langsung kita lakukan penggrebekan,” jelasnya.

Eduartu menambahkan, tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar yang ada di Kota Lubuklinggau sebesar 3/4 kantong besar senilai Rp16 juta. Kemudian sabu tersebut dipecah lagi menjadi beberapa paket kecil dan besar untuk dijual kembali.

“Tersangka akan kita kenakan Pasal 112 undang-umdang IR Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.Dan Pasal 114 undang-undang IR nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka Siswanto dirinya sudah selama tiga bulan menjadi pengedar sabu didaerahnya.”Sabu itu aku beli dari wong di Linggau, lewat sms trus dio nyuruh tukang ojek nganter samo aku. Barangnyo aku beli sehargo Rp16 juta, sebagian aku jual sebagian aku pake dewek,” kata tersangka. (Rutan)

Comment