Baru Diresmikan Rumah Dinas Kejari Lubuklinggau Terancam Gugatan Sengketa Lahan, LAKI P45 Soroti Dugaan Kelalaian Fatal Dinas PUPR

by -819 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Belum genap satu hari diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan pada Jumat (8/2/2026), pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sudah diterpa isu serius berupa sengketa kepemilikan lahan yang berpotensi berbuntut panjang ke ranah hukum.

Pihak Koperasi Bukit Sulap secara terbuka menyatakan keberatan dan tengah mempersiapkan gugatan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan rumah dinas tersebut, karena lahan yang digunakan diklaim bukan aset negara atau pemerintah daerah.

Klaim kepemilikan sah sejak 1989 salah satu pengurus Koperasi Bukit Sulap berinisial ‘K’ menjelaskan bahwa, lahan tersebut telah dibeli secara sah pada tahun 1989 dari pemilik asal berinisial ‘SI’, dan hingga kini masih tercatat sebagai milik koperasi.

“Kami memiliki dokumen asli Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti otentik kepemilikan. Bahkan sebelumnya sudah berdiri bangunan milik koperasi di atas lahan tersebut,” tegas ‘K’ kepada salah satu media nasional.

Atas dasar itu, Koperasi Bukit Sulap menyatakan dirugikan secara materiil dan immateriil, serta akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

Menyikapi hal itu Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) Ahlul Fajri, menilai Dinas PUPR Kota Lubuklinggau diduga telah abaikan Prosedur Wajib Sebelum Bangun & anggarkan kegiatan pada APBD seperti pembangunan rumah dinas Kajari diduga kuat dilakukan tanpa pemenuhan tahapan hukum dan administrasi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya sebelum Dinas PUPR menganggarkan dan melaksanakan pembangunan melalui APBD, terdapat kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan, antara lain Pembangunan Pemerintah status lahan harus clear and clean, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai / Hak Milik atas nama negara atau pemda Atau dokumen pelepasan hak yang sah Pencatatan aset daerah,” Ujar Ahlul Pada Wartawan.

Diapun menjelaskan bahwa , sesuai PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Perencanaan teknis dan legalitas lahan sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Penganggaran harus berbasis kebutuhan prioritas daerah, sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Jika lahan masih bermasalah, maka pembangunan dan penggunaan APBD adalah cacat hukum sejak awal,” Tegas Ahlul Fajri.

Pihaknya mensinyalir pembangunan dianggarkan saat daerah defisit, bukan skala prioritas Selain itu dugaan bahwa proyek tersebut menggunakan APBD Perubahan Dinas PUPR Tahun 2025, di tengah kondisi defisit keuangan daerah sangat di sayangkan oleh Ahlul Fajri.

“Ini kebijakan anggaran yang tidak pakai akal sehat, saat kas daerah tertekan, justru miliaran rupiah dianggarkan untuk proyek yang bukan urusan wajib dan bukan skala prioritas, apalagi dilakukan di atas lahan bermasalah,” Ujar Ahlul.

LAKI P45 mendukung Gugatan Koperasi Bukit Sulap Atas persoalan ini, LAKI P45 menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Koperasi Bukit Sulap dan mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan, tanpa konflik kepentingan.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Justru karena ini menyangkut institusi penegak hukum, maka prosesnya harus lebih terbuka dan berani,” Pinta Ahlul Fajri.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya, menunggu klarifikasi resmi Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi LAKI P45 masih berupaya memperoleh klarifikasi dari, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Pemerintah Kota LubuklinggaubDinas PUPR terkait status sertifikasi dan dasar hukum penggunaan lahan.

LAKI P45 menegaskan akan membuka laporan resmi ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi apabila persoalan ini tidak ditangani secara objektif dan akuntabel. (RD/AL)